UMKM adalah singkatan dari Usaha Mikro Kecil dan Menengah. Ini merupakan sebutan untuk sebuah usaha yang dimiliki oleh individu maupun kelompok dengan omzet dan jumlah karyawan terbatas.
Sebuah usaha tergolong UMKM apabila dimiliki oleh individu maupun kelompok dengan batasan omzet, jumlah karyawan, dan nilai kekayaan yang sudah ditetapkan. Beberapa ontoh UMKM adalah usaha katering, restoran kecil, laundry, jahit baju, dan lainnya. Untuk memahami lebih lanjut tentang pengertian UMKM, mari simak ulasan lengkap berikut ini!
Pengertian UMKM
UMKM adalah salah satu jenis usaha yang ada di Indonesia. UMKM ditujukan untuk sebuah usaha yang dikelola oleh individu maupun kelompok dengan nilai omzet yang sudah ditetapkan. Ada batasan omzet maksimal bagi sebuah usaha agar bisa disebut sebagai UMKM. Apabila nilai omzetnya di bawah yang sudah ditentukan, maka tidak bisa digolongkan sebagai UMKM, begitu pun jika sebaliknya.
UMKM bukan sebutan asal yang ditujukan untuk menyebut suatu bisnis tertentu. UMKM dan penggolongannya sudah diatur dalam UU Nomor 20 Tahun 2008. Undang-undang tersebut mengatur tentang Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah. Dalam UU Nomor 20 Tahun 2008, disebutkan mana saja yang termasuk usaha kecil, mikro, maupun menengah. Terdapat ciri-ciri khusus UMKM yang bisa Anda cek di bawah ini.
Baca Juga: Serba-Serbi Pajak UMKM yang Wajib Diketahui Pemilik Usaha
Ciri-ciri Usaha Menengah
UMKM adalah salah satu jenis usaha di Indonesia yang dikelola oleh individu, kelompok, rumah tangga, maupun badan usaha kecil. Salah satu hal utama yang membedakan usaha kecil menengah dari jenis usaha lainnya adalah nilai omzet per tahun yang dihasilkan, jumlah karyawan atau tenaga kerjanya, hingga jumlah aset atau kekayaan yang dimiliki. Selanjutnya, usaha kecil menengah punya ciri-ciri berikut yang membedakannya dari usaha lain.
- Karena UMKM adalah usaha yang biasanya dimulai dari rumah, maka operasional bisnis ini sangat sederhana. Kebanyakan UMKM pada umumnya belum mengantongi surat izin usaha maupun legalitas perusahaan. UMKM juga kerap kali belum memiliki NPWP.
- UMKM memang biasanya dimulai dari rumah, dengan tempat jualan beragam, Pemilik UMKM bisa memasarkan atau menjual produknya dari rumah, pasar, tempat publik, acara umum, hingga pameran khusus UMKM. Ciri pembeda usaha kecil menengah dari usaha besar adalah tempat menjalankan usahanya yang bisa berpindah-pindah.
- Pemilik UMKM biasanya memang sudah punya satu jenis barang jualan, bisa itu berupa makanan, produk fashion, jasa, maupun lainnya. Namun, tidak menutup kemungkinan kalau barang jualan atau komoditi usaha kecil menengah ini berubah. Selain tempat usaha bisa pindah sewaktu-waktu, jenis barang jualan usaha kecil menengah pun tidak tetap alias fleksibel berganti.
- UMKM adalah jenis usaha yang bisa dibilang sederhana. Pengelolaan keuangan jenis usaha ini kerap kali belum punya sistemnya sendiri. Bisa jadi, UMKM belum punya administrasi mandiri untuk usahanya. Besar kemungkinan pula kalau uang pribadi pemilik dan keuangan usaha masih disatukan dalam pengelolaan yang sama.
- Ciri terakhir dari usaha kecil menengah adalah belum adanya akses perbankan yang dimiliki oleh pemilik dan pengelola meskipun ini tidak semuanya. Sangat umum ditemui pemilik UMKM belum punya akses perbankan. Namun, dewasa ini sudah mulai banyak pemilik usaha kecil menengah yang punya akses ke lembaga keuangan bank maupun non-bank.
Baca Juga: 4 Tips Mengembangkan UMKM Agar Mampu Bersaing
Jenis-jenis UMKM
Mengetahui pengertian dan ciri usaha kecil menengah saja mungkin belum cukup bagi Anda, sebab tidak ada contoh nyata dalam kehidupan sehari-hari. Oleh karena itu, berikut ulasan mengenai jenis UMKM beserta contohnya.
Perlu diketahui bahwa jenis usaha kecil menengah ada tiga, yaitu usaha mikro, usaha kecil, dan usaha menengah. Penggolongan tiga jenis usaha kecil menengah ini didasarkan pada kepemilikan, modal memulai usaha, dan omzet tahunan.
- Usaha Mikro
Usaha mikro adalah jenis UMKM yang paling sederhana. Jenis usaha kecil menengah ini dimiliki oleh perseorangan atau individu meski tidak menutup kemungkinan dioperasikan oleh badan usaha perseorangan.
Dari segi modal, usaha mikro membutuhkan tidak lebih dari Rp1 miliar untuk memulai usahanya. Pemilik usaha mikro seringnya tidak mengeluarkan modal lebih dari nilai tersebut untuk bisa memproduksi dan menjual dagangannya.
Sedangkan mengenai omzet, hasil penjualan tahunan usaha mikro biasanya maksimal adalah Rp2 miliar.
Suatu usaha digolongkan sebagai mikro jika keuntungannya mencapai Rp300 juta dengan kepemilikan aset atau kekayaan bersih senilai Rp500 juta. Akan tetapi, kekayaan bersih tersebut di luar kepemilikan tanah dan bangunan.
Contoh usaha mikro di Indonesia adalah pedagang asongan, pedagang kecil di pasar, usaha pangkas rambut, dan lainnya.
- Usaha Kecil
Jenis usaha kecil menengah berikutnya adalah usaha kecil yang, jika dilihat dari segi modal dan omzet, nilainya sedikit di atas usaha mikro. Kepemilikan usaha kecil adalah oleh orang perseorangan maupun badan usaha perseorangan. Pembeda usaha kecil yang termasuk usaha kecil menengah dengan usaha lainnya adalah bahwa bisnis ini bukan merupakan anak atau cabang usaha besar. Usaha ini murni dimulai sendiri, bukan bagian dari perusahaan atau usaha yang sudah ada.
Umumnya, usaha kecil dimulai dengan modal antara Rp1 sampai Rp5 miliar. Dari modal itu, usaha kecil mulai memproduksi barang dan menjualnya. Modal tersebut pun bisa jadi untuk memulai sebuah usaha jasa.
Dari segi omzet atau hasil penjualan tahunan, usaha kecil tidak menghasilkan lebih dari Rp15 miliar. Angka hasil penjualan tahunannya adalah antara Rp2 sampai Rp15 miliar. Sementara itu, kekayaan bersih usaha kecil berkisat antara Rp50 sampai Rp500 juta. Contoh usaha kecil ini di antaranya adalah usaha fotocopy, restoran kecil, usaha laundry, katering, dan bengkel motor.
- Usaha Menengah
Usaha menengah adalah jenis usaha kecil menengah yang dari segi modal dan omzetnya paling tinggi daripada usaha mikro dan kecil. Meski begitu, kepemilikan usaha kecil menengah jenis usaha menengah masih ada pada orang perseorangan maupun badan usaha perseorangan.
Jenis usaha ini pun bukan anak maupun cabang dari usaha besar lain yang sudah ada. Usaha menengah yang termasuk usaha kecil menengah memang benar-benar dimulai dari nol, bukan bagian dari usaha atau merek yang sudah ada sebelumnya.
Dari segi modal, usaha menengah umumnya butuh dana sekitar sekitar Rp5 sampai dengan Rp10 miliar. Modal ini memang cukup besar, sebab skala usaha menengah lebih luas daripada usaha mikro dan usaha kecil.
Dengan modal yang besar ini, usaha menengah bisa menghasilkan pendapatan tahunan antara Rp15 sampai dengan Rp50 miliar.
Sementara itu, kriteria kekayaan bersih usaha menengah antara Rp500 juta hingga Rp10 miliar, tidak termasuk kepemilikan bangunan dan tempat usaha. Contoh usaha menengah di Indonesia yang termasuk UMKM adalah toko bangunan, usaha pembuatan roti skala rumahan, dan restoran besar.
Pada intinya, penggolongan jenis usaha kecil menengah di Indonesia didasarkan pada kepemilikan usaha tersebut, modal usaha yang dikeluarkan, hingga hasil penjualan tahunan. Usaha kecil menengah akan digolongkan berdasarkan tiga tolok ukur tersebut untuk menentukan apakah ia termasuk usaha kecil, usaha mikro, atau usaha menengah.
Baca Juga: 10 Gerai UMKM Favorit Pelanggan di Stasiun MRT Jakarta
Peran Usaha Kecil Menengah
UMKM adalah jenis usaha yang sudah terbukti nyata turut membantu perekonomian masyarakat Indonesia. Saat pembangunan dan pembukaan cabang bisnis perusahaan besar biasanya lebih difokuskan pada kota besar, usaha kecil menengah menjangkau kota-kota di kecamatan, daerah kecil, bahkan desa di suatu kecamatan.
Bukan tidak mungkin sebuah usaha kecil menengah dimulai dari sebuah kota di daerah atau desa suatu kecamatan. UMKM menjangkau masyarakat di kota dan desa yang biasanya bukan jadi tujuan pembukaan cabang bisnis besar. Oleh karena itu, UMKM sangat bisa meningkatkan pendapatan masyarakat di daerah-daerah.
Meskipun UMKM dimulai dengan modal minim, hasil penjualan yang tak sebesar perusahaan maupun merek dagang terkenal, perannya sangat terasa. Peran usaha kecil menengah amat dirasakan oleh masyarakat di daerah-daerah yang belum mendapat kesempatan bekerja. Ibu-ibu rumah tangga bahkan bisa terlibat sebagai pegawai UMKM demi menambah penghasilan rumah tangganya. Secara lebih lengkap, berikut peran UMKM terhadap masyarakat dan negara.
- Membuka lapangan kerja
UMKM adalah usaha yang dimulai oleh perseorangan. Namun, bukan berarti usaha ini tidak membutuhkan tenaga kerja lain, terutama untuk produksi maupun pemasarannya. Ketika usaha kecil menengah berkembang, maka akan membutuhkan tenaga kerja lebih banyak.
Oleh karenanya, usaha kecil menengah dianggap bisa membuka lapangan kerja bagi siapa saja yang ingin dan mampu bekerja. Persyaratan kerja di usaha kecil menengah pun tidak seberat di perusahaan besar. Dengan begitu, lowongan kerja di UMKM relatif lebih ramah masyarakat dari berbagai kalangan.
- Memeratakan perekonomian
Adanya UMKM di desa maupun daerah di kecamatan menjadikan ekonomi wilayah tersebut ikut terdorong. Masyarakat di daerah tersebut bisa mengakses barang dan jasa yang ditawarkan oleh usaha kecil menengah.
Selain itu, masyarakat daerah yang belum mendapat kesempatan kerja di perusahaan besar juga bisa ikut terlibat dalam bisnis usaha kecil menengah daerah. Saat usaha kecil menengah mampu menyerap tenaga kerja dan menyediakan produk kebutuhan sehari-hari, di situlah perannya sebagai pemerata perekonomian muncul.
- Memenuhi kebutuhan
Adanya UMKM yang bergerak di beragam bidang, mulai dari kuliner hingga kecantikan, mampu memenuhi kebutuhan masyarakat di daerah. Ketika tidak semua merek produk menjual atau membuka tokonya di daerah, di situlah peluang besar muncul untuk usaha kecil menengah.
UMKM hadir sebagai penyedia kebutuhan masyarakat. Tidak menutup kemungkinan pula nantinya barang produksi usaha kecil menengah bersaing dengan merek besar yang sudah lebih dulu terkenal. Keuntungan bagi usaha kecil menengah adalah mereka lebih mudah mendapatkan bahan baku produksi dari daerah masing-masing.
Baca Juga: Syarat Membuat NPWP untuk Usaha Kecil atau UMKM
Contoh UMKM
UMKM adalah usaha yang bisa bergerak di beberapa bidang, tidak terbatas pada makanan ataupun produk fashion. Berikut ini contoh UMKM di beberapa bidang yang bisa Anda temukan di Indonesia.
- Bidang kuliner
UMKM bidang kuliner adalah jenis usaha yang paling banyak ditemui di Indonesia dibanding bidang lainnya. Ini karena inovasi di industri makanan selalu berkembang, apalagi memulai usaha bidang kuliner tidak butuh modal besar. Anda bisa memulai bisnis makanan UMKM dari rumah, misalnya saja catering harian. Contoh lain UMKM bidang kuliner adalah jualan makanan beku (frozen food) dan makanan kering dalam kemasan.
- Bidang otomotif
UMKM juga ada yang dari bidang otomotif, lho. Contoh nyatanya adalah bengkel mobil dan motor. Anda bisa memulai usaha bengkel mobil dan motor dengan modal yang dimiliki dan mengajak masyarakat sekitar sebagai tenaga kerjanya. Selain bengkel, contoh usaha kecil menengah bidang otomotif adalah tempat pencucian mobil dan motor, jual beli onderdil kendaraan, hingga rental kendaraan untuk wisata maupun kebutuhan lain.
- Bidang kecantikan
Produk kecantikan mulai dari makeup hingga skincare adalah barang yang menjanjikan untuk dikomersilkan. Makanya, jangan heran kalau sekarang ada banyak sekali penjual makeup dan skincare, entah itu produksi sendiri atau menjual produk dari pihak lain. Namun, untuk usaha kecil menengah bidang kecantikan, biasanya produk yang dijual adalah produksi sendiri. Usaha kecil menengah akan memasarkan produk kecantikan lokal yang tak kalah bagus dari merek terkenal.
Baca Juga: Jurnal Keuangan bagi UMKM: Apakah Hal yang Penting?
7 Tips Membangun UMKM
Sama seperti bisnis lain, usaha kecil menengah pun akan menghadapi tantangan dan permasalahannya sendiri. Oleh karena itu, Anda perlu tahu tips membangun usaha kecil menengah agar sukses dan tetap bertahan. Simak tips membangun usaha kecil menengah berikut ini.
- Lakukan analisis SWOT
SWOT adalah singkatan dari Strengths, Weaknesses, Opportunities, dan Threats. Analisis SWOT dilakukan untuk mengetahui kekuatan, kelemahan, peluang, dan ancaman yang kemungkinan bakal muncul dari UMKM Anda. Harapannya, dengan menganalisis kekuatan, kelemahan, hingga kemungkinan ancaman pada UMKM, Anda bisa menyiapkan strategi bisnis matang ke depannya.
- Buat business plan
Apabila analisis SWOT sudah dilakukan, langkah berikutnya adalah membuat business plan atau rencana bisnis. Fungsi business plan adalah sebagai acuan Anda untuk mencapai tujuan bisnis usaha kecil menengah jangka panjang. Rencana bisnis sekaligus jadi gambaran apakah usaha kecil menengah Anda layak serta mampu menghadapi tantangan usaha ke depan.
- Buat anggaran yang efektif
Perlu Anda ingat bahwa usaha kecil menengah dibangun dengan modal terbatas. Mengingat terbatasnya modal membangun usaha kecil menengah, maka Anda harus membuat anggaran keuangan seefisien mungkin. Hindari pemborosan dan pengeluaran tak penting demi menghemat modal. Anda pun perlu memikirkan kompensasi untuk karyawan.
Kompensasi adalah imbalan yang diterima oleh karyawan, pegawai, maupun orang yang bekerja pada UMKM Anda. Kompensasi bisa berupa uang maupun barang yang diberikan oleh pemilik usaha kecil menengah kepada pegawainya sebagai imbalan atas pekerjaan yang dilakukan. Dalam mengatur anggaran keuangan UMKM, kompensasi karyawan jadi salah satu yang perlu dipertimbangkan.
- Manfaatkan teknologi
Mengembangakan UMKM di masa sekarang artinya harus mengikuti tren dan perkembangan teknologi. Kalau dulu menjual produk UMKM harus secara langsung, maka kini Anda dapat melakukannya secara online dengan memanfaatkan platform jualan online. Anda dapat bergabung ke marketplace maupun membuat website dan media sosial khusus untuk jualan produk UMKM.
Sekarang ini sedang tren aktivitas bekerja dari rumah atau yang biasa disebut dengan work from home (WFH). WFH adalah kesempatan bagi Anda para karyawan kantor yang mungkin ingin mendapat penghasilan tambahan dari mengoperasikan bisnis UMKM. Contoh bisnis usaha kecil menengah yang bisa dikelola sambil WFH adalah catering makanan, jualan produk kecantikan, hingga makanan frozen.
- Tingkatkan kualitas produk
Kualitas produk UMKM jangan sampai kalah dari produksi merek terkenal maupun perusahaan besar. Meskipun skala produksi barang Anda adalah rumahan, namun jika peralatan yang dipakai untuk memproduksinya berkualitas, maka produk Anda bisa bersaing di pasaran. Mengingat kualitas produk dipengaruhi oleh mesin dan alat produksi, maka perhatikan bagian manufaktur dalam usaha kecil menengah Anda. Manufaktur adalah peralatan yang dipakai untuk memproduksi barang UMKM.
- Rutin pantau kondisi keuangan
Bisnis UMKM pastinya bakal mengalami pasang surut dan untung rugi. Namun, agar bisa bertahan, Anda perlu memastikan arus keuangan bisnis lancar. Dalam hal ini, sebagai pemilik usaha kecil menengah, Anda perlu memantau keuangan, baik dari segi keuntungan penjualan maupun pengeluaran produksi. Supaya lebih mudah memantau uang masuk dan keluar, gunakan Moka POS yang dapat mencatat transaksi harian secara otomatis. Moka POS adalah aplikasi kasir online yang akan meningkatkan level usaha kecil menengah Anda.
- Beri pengalaman pelanggan yang baik
Memastikan pelanggan mendapatkan pengalaman belanja memuaskan di usaha kecil menengah Anda adalah salah satu cara memastikan bisnis bertahan lama. Karena pelanggan adalah sumber pendapatan, maka lakukan beragam cara untuk membuat mereka bertahan dan loyal pada usaha kecil menengah. Berikan pelayanan maksimal dan pastinya ramah ketika pelanggan belanja di UMKM Anda.
Kesimpulannya, UMKM adalah sebuah usaha rumahan dengan modal terbatas yang mampu menyerap tenaga kerja dari masyarakat sekitar. Usaha kecil menengah dianggap jadi salah satu bisnis yang membantu pemerataan ekonomi masyarakat, khususnya di daerah.
Meskipun UMKM dimulai dengan modal kecil, bukan berarti keuntungannya tak seberapa. Jika Anda memulai usaha kecil menengah dengan perencanaan bisnis matang, kemudian seiring waktu meningkatkan pelayanan hingga mengembangkan produk, maka usaha kecil menengah bisa bertahan dan menghasilkan cuan. Tak lupa gunakan Moka POS selama perjalanan bisnis usaha kecil menengah Anda untuk memudahkan pembayaran dan pencatatan keuangan!