Syarat Membuat NPWP untuk Usaha Kecil atau UMKM – Nomor Pokok Wajib Pajak atau NPWP adalah tanda nomor yang dimiliki oleh setiap Wajib Pajak sebagai identitas wajib pajak dalam memenuhi hak dan kewajiban pajaknya. Jadi, NPWP ini bisa dibilang adalah tanda pengenal seorang wajib pajak secara administrasi.
Baca juga: Pajak Restoran di Daerah, Bagaimana Cara Menghitung DPP?
Manfaat Usaha Kecil Memiliki NPWP
Patut disayangkan jika usaha kecil tidak memiliki NPWP. Sebab, memiliki NPWP akan memberikan beragam manfaat bagi usaha kecil, antara lain:
- Memenuhi berbagai syarat administrasi untuk pinjaman di bank.
- Memenuhi persyaratan untuk membuat Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP).
- Memenuhi persyaratan untuk membuat rekening bank.
- Memudahkan proses restitusi pajak.
- Memenuh syarat pengajuan pengurangan pembayaran pajak.
- Membantu Anda mengetahui jumlah pajak yang harus dibayar.
- Terhindar dari masalah hukum di kemudian hari.
Dengan memiliki NPWP, maka setiap usaha kecil berkesempatan untuk terus mengembangkan usahanya karena sudah mampu memenuhi berbagai syarat-syarat administrasi. Misalnya, dengan memiliki NPWP, Anda sudah bisa memiliki SIUP, sehingga sudah mulai bisa mengikuti tender pengadaan barang atau jasa pemerintah yang nilainya hingga Rp15 miliar.
Baca juga: Serba-Serbi Pajak UMKM yang Wajib Diketahui Pemilik Usaha
Setelah mengetahui manfaat-manfaatnya, pastinya kini Anda sudah tertarik untuk mulai mengurus NPWP, bukan? Berikut ini syarat membuat NPWP usaha kecil:
- Fotokopi akta pendirian atau dokumen pendirian dan perubahannya jika ada.
- Fotokopi KTP pemilik atau salah satu pengurus, atau fotokopi paspor.
- Fotokopi Kartu NPWP salah satu pengurus.
- Fotokopi izin usaha yang dikeluarkan oleh instansi berwenang; dan/atau
- Surat keterangan tempat kegiatan usaha dari pemerintah daerah, minimal lurah atau kepala desa, atau bukti pembayaran listrik.
Syarat membuat NPWP usaha kecil di atas tidak sulit bukan? Setelah mengetahuinya syarat membuat NPWP usaha kecil, maka yang perlu Anda ketahui selanjutnya adalah bagaimana cara membuat NPWP bagi usaha kecil.
Cara dan Syarat Membuat NPWP Usaha Kecil atau UMKM
Ada dua cara membuat NPWP yang bisa Anda gunakan. Cara pertama adalah secara online dan cara kedua adalah datang langsung ke Kantor Pelayanan Pajak di wilayah tempat tinggal Anda. Berikut ini cara pendaftaran NPWP yang harus Anda pahami.
1. Secara online
Belum banyak yang mengetahui jika NPWP bisa dibuat secara online dengan praktis. Anda bisa mendaftarkan dari rumah atau tempat usaha Anda.
Berikut ini langkah-langkahnya:
a. Buka aplikasi e-Registration di alamat ereg.pajak.go.id
Jika Anda belum memahami cara menggunakan aplikasi ini, maka tidak perlu khawatir, karena Anda bisa membaca petunjuk penggunaannya pada halaman ereg.pajak.go.id/help. Jika Anda belum memiliki akun, maka klik daftar terlebih dahulu. Jika sudah memiliki akun, maka Anda bisa langsung login.
b. Isi Formulir Pendaftaran Wajib Pajak melalui aplikasi e-Registration
Setelah itu, Anda bisa mengirimkan dokumen persyaratan yang sudah disebutkan sebelumnya, baik secara online via aplikasi e-Registration maupun mengirimkan dengan Surat Pengiriman Dokumen yang telah ditandatangani.
Pastikan dokumen-dokumen tersebut sudah diterima oleh KPP sebelum 14 (empat belas) hari kerja. Jika dokumen-dokumen persyaratan tidak diterima oleh KPP dalam 14 hari kerja, maka permohonan tidak dianggap diajukan.
c. KPP akan Proses Permohonan Anda
KPP akan menerbitkan Bukti Penerimaan Surat secara elektronik jika dokumen persyaratan sudah dinyatakan lengkap. KPP atau KP2KP kemudian akan menerbitkan Kartu NPWP dan Surat Keterangan Terdaftar maksimal satu hari kerja setelah Bukti Penerimaan Surat diterbitkan.
Kartu NPWP dan Surat Keterangan Terdaftar tersebut akan disampaikan melalui pos ke alamat tercatat. Jadi, pastikan alamat yang Anda daftarkan adalah alamat yang valid.
2. Langsung di Kantor Pelayanan Pajak
Cara langsung juga masih digunakan oleh banyak orang. Anda bisa bertemu langsung dengan petugas dan mendapat arahan jelas untuk membuat NPWP.
Berikut ini langkah-langkah yang harus Anda lakukan:
a. Isi formulir
Anda perlu sampaikan permohonan tertulis dengan mengisi Formulir Pendaftaran Wajib Pajak dan ditandatangani. Permohonan tertulis ini disampaikan ke KPP atau KP2KP di wilayah tempat tinggal atau tempat usaha Anda.
b. Lengkapi persyaratan
Lengkapi permohonan pembuatan NPWP Anda dengan dokumen-dokumen yang sudah dipersyaratkan di atas.
c. KPP akan Proses Permohonan Anda
Jika dokumen syarat membuat NPWP usaha kecil dinyatakan lengkap, KPP akan menerbitkan Bukti Penerimaan Surat. Setelah itu, dalam waktu paling lambat satu hari kerja setelah Bukti Penerimaan Surat diterbitkan, KPP atau KP2KP akan mencetak Kartu NPWP dan Surat Keterangan Terdaftar. Kartu NPWP dan Surat Keterangan Terdaftar tersebut akan disampaikan melalui pos ke alamat tercatat. Mudah bukan?
Baca juga: Info Lengkap Cara Mengisi Formulir NPWP Online
Itu dia syarat membuat NPWP usaha kecil. Tidak sulit bukan caranya? Dengan mengantongi NPWP, maka usaha kecil Anda sudah memiliki bekal untuk melangkah lebih jauh. Jadi, pastikan Anda sudah membuat business plan yang baik agar usaha kecil Anda terus berkembang.
Selain NPWP, Anda butuh satu hal lagi agar usaha kecil Anda berkembang lebih cepat, yaitu aplikasi kasir Moka POS. Aplikasi kasir Moka POS adalah sahabat bagi usaha kecil karena dilengkapi dengan fitur-fitur canggih yang dapat bantu Anda mengelola usaha dengan lebih efektif, efisien, dan mudah. Jadi, pastikan usaha kecil Anda sudah menggunakan Moka POS sebagai aplikasi kasir!