Setelah lolos wawancara kerja, perusahaan selalu mewajibkan calon karyawan menandatangani kontrak kerja. Meski terlihat seperti tahap formalitas, prosedur ini sangat penting untuk kelancaran pekerjaan Anda, lho, mulai dari segi kesejahteraan hingga ketaatan pada hukum! Agar lebih jelas, mari kita simak komponen dan fungsi dari sebuah kontrak di bawah ini!
Apa Itu Kontrak Kerja?
Kontrak kerja adalah perjanjian yang mengikat hubungan antara pemberi kerja dan pegawai untuk sementara waktu atau tanpa batas waktu. Sesuai nama lainnya, yaitu perjanjian kerja, kontrak ini merupakan wujud dari kesepakatan antara kedua belah pihak yang terlibat, sehingga penandatanganannya harus didasari oleh kesadaran penuh dan tanpa paksaan.
Baca juga: Cara Membuat Jadwal Kerja Shift Karyawan Supaya Efektif
Elemen Penting dalam Kontrak Kerja
Isi spesifik kontrak kerja bisa sangat beragam di setiap bisnis, tapi kontrak tersebut selalu memiliki beberapa elemen mendasar seperti berikut:
- Identitas pihak dalam kontrak: Nama dan alamat perusahaan, serta biodata pegawai yang akan bergabung;
- Detail pekerjaan dan gaji karyawan: Tugas yang akan dilaksanakan pegawai selama bekerja, serta nominal gaji yang akan diterima sebelum dan sesudah dikurangi pajak;
- Hak dan kewajiban karyawan: Benefit yang akan diperoleh pegawai seperti bonus dan lainnya, serta apa yang perlu dilakukan untuk bisa mengakses semua hak tersebut.
Fungsi Penting Kontrak Kerja
Seperti yang sudah disebutkan, kontrak kerja memegang peranan penting dalam kelancaran pekerjaan, terbukti dari keempat fungsinya:
1. Melindungi hak karyawan
Tentunya, sebagai karyawan Anda tidak ingin bekerja hingga seharian penuh selama satu minggu tanpa imbalan apa pun, kan? Nah, adanya bukti tertulis dari persetujuan tentang manfaat apa saja yang akan diberikan akan memastikan pihak perusahaan akan memberi hak yang Anda butuhkan untuk menjamin kesejahteraan.
Baca juga: Cara Menentukan Gaji Karyawan agar Sama-sama Untung
2. Memberikan perlindungan hukum
Tahukah Anda bahwa kontrak kerja memiliki kekuatan hukum? Artinya, kalau Anda berselisih pendapat dengan perusahaan tentang batasan hak dan kewajiban, Anda akan memiliki kedudukan yang setara dengan pemberi kerja untuk menyelesaikan masalah hukum tersebut di hadapan pihak terkait.
3. Menentukan masa kerja
Adanya kontrak kerja akan membantu seorang pegawai mengetahui sampai kapan ia bisa bekerja untuk perusahaan tertentu, entah untuk sementara saja atau bahkan hingga pensiun. Dengan demikian, perusahaan dapat menentukan jumlah pesangon yang perlu diberikan di akhir masa kerja.
Baca juga: Cara Membuat Jadwal Kerja Shift Karyawan Supaya Efektif
4. Mengatur kewajiban kerahasiaan
Kontrak kerja juga dapat menentukan bagaimana seorang pegawai harus menyikapi informasi rahasia di ruang lingkup perusahaan. Misalnya, mungkin mereka tidak boleh mengungkap identitas klien selama masih berstatus sebagai pegawai atau bahkan mendaftar di perusahaan kompetitor dalam jangka waktu tertentu setelah masa kerja berakhir.
Jenis-jenis Kontrak Kerja
Kontrak kerja yang berlaku di Indonesia terdiri dari berbagai macam jenis dan peruntukan. Agar lebih jelas, simak detailnya di bawah ini:
1. PKWT
Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) adalah jenis kontrak kerja yang menyatakan durasi waktu seorang karyawan terikat dengan perusahaan. Oleh sebab itu, kontrak ini lazim digunakan untuk pegawai kontrak atau proyek sementara.
2. PKWTT
Berbeda dengan PKWT, Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu (PKWTT) tidak memiliki batasan waktu durasi kerja seorang pegawai di perusahaan mereka. Hubungan kerja tersebut akan terus dianggap sah, kecuali jika terpaksa diputus karena alasan tertentu.
3. Kontrak freelance
Perusahaan dapat mempekerjakan karyawan lepas atau freelance yang tidak berafiliasi langsung dengan mereka. Meski begitu, mereka tetap perlu memberikan hak yang setimpal bagi pekerja lepas tersebut. Maka dari itu, ada kontrak freelance yang menjabarkan upah dari sebuah proyek dan ketentuan pembayarannya saat sudah selesai.
4. Kontrak outsourcing
Namun, ada kalanya juga perusahaan akan mempekerjakan pegawai dari perusahaan pihak ketiga yang menyalurkan tenaga kerja untuk menyelesaikan tugas internal mereka. Praktik ini dikenal dengan istilah outsourcing, dan kontraknya bertujuan menentukan apa saja pekerjaan yang akan diselesaikan oleh pihak ketiga.
Kontrak kerja memang memiliki fungsi yang penting baik untuk perusahaan maupun pegawai. Oleh sebab itu, Anda selaku pemilik usaha harus menyimpan dan mengelola semua dokumen perjanjian kerja karyawan di tempat yang terpadu. Untuk menghemat waktu, Anda dapat menggunakan fitur Manajemen Karyawan dari Moka POS yang sangat lengkap.
Mulai dari pengamanan data dengan PIN hingga menu pelaporan yang komprehensif, Anda bisa mengakses semua informasi yang dibutuhkan dengan praktis tanpa perlu mengkhawatirkan keamanannya! Yuk, pelajari lebih lanjut cara kerjanya melalui demo gratis sekarang juga agar bisnis Anda semakin berkembang!