Jenis-jenis pajak terbagi sesuai dengan objek yang dikenakan pajak serta lembaga pengelolanya. Beberapa yang paling akrab dengan kehidupan sehari-hari adalah Pajak Pertambahan Nilai (PPN), Pajak Penghasilan (PPh), juga Pajak Kendaraan Bermotor (PKB).
Sekecil apa pun jumlahnya, setiap pembayaran pajak berguna bagi keberlangsungan dan perkembangan negara. Supaya dapat melaksanakan hak dan kewajiban terkait perpajakan secara tepat, mari sama-sama kupas tuntas mengenai jenis-jenis pajak, termasuk pengertian hingga manfaatnya!
Memahami Pengertian Pajak
Mengacu pada Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007, pajak adalah bentuk kontribusi kepada negara oleh pribadi atau badan. Nantinya, pajak akan digunakan untuk kemakmuran rakyat melalui kegiatan operasional pemerintah dan pembangunan nasional. Instansi yang berwenang mengurusnya adalah Direktorat Jenderal Pajak (Dirjen Pajak), dengan dukungan Kantor Pelayanan Pajak (KPP) serta Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP).
Fungsi Pajak
Secara umum, pajak memang dipakai untuk membiayai pemerintah. Jika dijabarkan, terdapat beberapa fungsi pajak sebagai berikut.
1. Fungsi anggaran
Pembayaran pajak merupakan salah satu sumber pendapatan utama negara. Dana yang diperoleh kemudian digunakan untuk membiayai berbagai pengeluaran negara, seperti membayar utang, upah pegawai negeri, juga membangun dan merawat infrastruktur.
Berdasarkan fungsi anggaran ini, pajak turut disebut sebagai hak rakyat. Sebab, rakyat melalui pajak melaksanakan hak untuk berkontribusi terhadap pembangunan negara melalui setoran pajaknya.
2. Fungsi redistribusi pendapatan
Terkait redistribusi pendapatan, fungsi pajak mengacu pada pengelolaan pendapatan masyarakat sebagai upaya pemerataan. Contoh yang paling mudah dalam menjelaskannya adalah pemakaian pajak untuk menciptakan berbagai peluang lapangan pekerjaan. Dengan begitu, penyerapan tenaga kerja dapat meningkat, sehingga harapannya pendapatan masyarakat bisa turut meningkat pula.
3. Fungsi mengatur
Disebut juga sebagai fungsi regulasi, fungsi mengatur mengacu pada kontrol pertumbuhan ekonomi melalui kebijakan pajak. Hal ini terlihat pada pengenaan bea masuk supaya bisa mengurangi impor, juga PPh sebesar 0,5 persen untuk mendukung aktivitas usaha mikro kecil dan menengah (UMKM).
Baca juga: Cara Daftar Bantuan UMKM Online 2022 dan Dapat BLT 1,2 Juta
4. Fungsi stabilitas
Selanjutnya, terdapat fungsi stabilitas untuk menjaga keadaan ekonomi nasional, misalnya dari ancaman inflasi dan deflasi. Fungsi ini digunakan apabila terjadi kondisi tertentu, seperti penurunan nilai mata uang Rupiah dibanding Dolar Amerika. Sebagai contoh nyata, Bank Indonesia pada November 2022 menaikkan suku bunga deposito dan pinjaman sebesar 50 basis point atau BPS menjadi 4,5 persen dan 6 persen.
Manfaat Pajak
Manfaat pajak secara umum adalah untuk membiayai segala pengeluaran pemerintah agar bisa beroperasi dan terus membangun negara. Simak di bawah ini untuk mengetahui apa saja manfaat pajak sesuai penerimanya.
Manfaat pajak untuk pemerintah
Bagi pemerintah, setiap pengeluaran dapat dibiayai oleh pemasukan dari pajak. Ini dapat dibagi menjadi pengeluaran bersifat self liquidating, pengeluaran umum, reproduktif, serta tidak reproduktif. Contoh pengeluaran self liquidating adalah proyek produktif dan jasa negara yang nantinya akan membawa keuntungan. Sedangkan, kegiatan pembangunan seperti konstruksi dan perawatan infrastruktur termasuk pengeluaran umum.
Sementara itu, pengeluaran reproduktif adalah pembiayaan yang memberikan keuntungan bagi rakyat, misalnya penyaluran dana bagi nelayan dan UMKM. Lalu, pengeluaran tidak produktif contohnya pembelian senjata untuk pertahanan negara dan dana bagi anak-anak yatim piatu.
Manfaat pajak untuk rakyat
Kegiatan sehari-hari dan pembangunan yang dilakukan oleh pemerintah dilaksanakan untuk kemakmuran rakyat. Sehingga, hasil dari pengeluaran pemerintah pun dinikmati oleh rakyat. Hal ini ditunjukkan oleh penggunaan infrastruktur dalam kehidupan sehari-hari, sebut saja kereta dan jalan raya hingga bantuan langsung tunai (BLT) bagi UMKM.
Kewajiban Bayar Pajak di Indonesia
Di Indonesia, individu yang sudah cukup umur, serta pihak organisasi atau badan, wajib membayar pajak. Kewajiban itu dilakukan dengan tanda identitas berupa nomor pokok wajib pajak (NPWP). Apabila belum punya NPWP, pendaftaran bisa dilakukan dengan mudah secara online. Kunjungi saja website ereg.pajak.go.id, kemudian isi setiap informasi yang diminta secara teliti.
Selain pendaftaran NPWP, sekarang membayar pajak juga bisa dilakukan tanpa harus antre di kantor pajak. Namun, wajib pajak perlu memiliki akun DJP Online terlebih dahulu. Apabila sudah registrasi, Anda dapat memanfaatkan sistem e-billing pajak dengan mengikuti langkah-langkah selanjutnya.
Baca juga: Cara Membuat NPWP Online dan Kartu Dikirim Via Pos
Lantas, apa saja tipe pajak yang berlaku di Indonesia? Hal ini perlu diketahui oleh setiap masyarakat. Apabila dilihat dari lembaga yang mengurusnya, jenis-jenis pajak terbagi menjadi pajak pusat dan daerah.
5 Jenis-jenis Pajak Pusat
Merupakan sumber pendapatan utama negara, sebagian besar pengelolaan pajak pusat dipegang langsung oleh Dirjen Pajak atau DJP dan Kementerian Keuangan Republik Indonesia (Kemenkeu). Lihat di bawah ini untuk tahu apa saja jenis-jenis pajak dalam kategori ini!
1. Pajak Penghasilan (PPh)
Disingkat sebagai PPh, Pajak Penghasilan dikenakan kepada semua bentuk penghasilan individu atau badan. Sehingga, objek PPh meliputi gaji, honorarium, keuntungan usaha, serta sejumlah bentuk income lainnya. Tarifnya bisa berbeda-beda sesuai keadaan setiap wajib pajak. Misalnya, pria yang sudah menikah dan punya anak memiliki besaran penghasilan tidak kena pajak (PTKP) lebih besar daripada yang masih lajang.
2. Pajak Pertambahan Nilai (PPN)
Setiap transaksi barang dan jasa dikenakan pajak pertambahan nilai atau PPN. Pajak ini dikenakan kepada konsumen, baik pembeli yang merupakan pribadi, perusahaan, atau lembaga pemerintahan. Sejak April 2022 lalu, besaran PPN kini menjadi 11 persen setelah mengalami kenaikan berdasarkan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan.
3. Pajak Bumi dan Bangunan (PBB)
Pajak Bumi dan Bangunan adalah biaya yang dikenakan pada kepemilikan tanah dan bangunan. Dasar pengenaan PBB adalah Nilai Jual Objek Pajak (NJOP), sehingga besar biaya yang dipungut bisa sangat beragam. Meski termasuk dalam kategori pajak pusat, pembayaran PBB biasanya dilakukan satu tahun sekali kepada pemerintah daerah setempat.
4. Bea Meterai
Ketika menyetujui dokumen resmi, pihak-pihak terkait membubuhkan tanda tangannya di atas meterai. Pemasangan meterai tempel atau meterai elektronik dilakukan sebagai bentuk pembayaran pajak atas dokumen tersebut, sehingga bisa digunakan sebagai alat bukti di pengadilan atau menunjukkan sifat perdata.
Menurut laman Kemenkeu, dokumen tersebut meliputi surat perjanjian dan sejenisnya, akta notaris, dokumen lelang, penerimaan utang lebih dari Rp5 juta, dan berkas lain yang ditetapkan Peraturan Pemerintah.
5. Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM)
PPnBM adalah pungutan tambahan selain PPN untuk transaksi barang bersifat mewah. PP 61 Tahun 2020 mengatur apa saja produk yang dianggap mewah, yaitu kendaraan bermotor, rumah mewah, hingga kapal pesiar. Terdapat beberapa pengecualian dari PPnBM, seperti barang-barang keperluan negara, kendaraan ambulans, dan kapal pesiar untuk keperluan usaha pariwisata.
8 Jenis-Jenis Pajak Daerah
Setiap pemerintah daerah mengurus jenis-jenis pajak tertentu dalam rangka mendukung otonomi daerah. Ini digunakan sebagai dana operasional pemerintahan serta pembangunan bagi wilayah provinsi, kabupaten, atau kota terkait.
1. Pajak Kendaraan Bermotor
Pajak kendaraan bermotor dibayar setiap tahun dengan mendatangi kantor Samsat atau melalui aplikasi secara online. Dokumen yang perlu dibawa saat membayar PKB terdiri dari fotokopi KTP, fotokopi STNK, dan fotokopi BPKB. Apabila merupakan kendaraan dinas, turut diperlukan NPWP perusahaan, SIUP, dan NIB. Selain tahunan, ada juga pembayaran pajak kendaraan bermotor setiap lima tahun untuk memperpanjang STNK dan memperbarui plat nomor.
2. Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor
Diperpendek menjadi BBNKB, Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor adalah penyerahan hak milik atas kendaraan bermotor. Hal ini dapat terjadi karena jual-beli, warisan, hibah, penukaran, atau pemasukan ke badan usaha. Proses balik nama melibatkan beberapa tahap dan biaya, seperti biaya administrasi, penerbitan STNK, dan penerbitan BPKB yang baru.
Nominal BBNKB nantinya akan disesuaikan dengan jenis penyerahan. Menurut Undang-Undang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah Pasal 12 Ayat 1 dan 2, nominal BBNKB pada penyerahan pertama adalah 12,5%, sedangkan untuk penyerahan kedua adalah 1%. Bagaimana maksudnya?
Penyerahan pertama terjadi ketika Anda membeli kendaraan baru, langsung dari pihak dealer kendaraan tersebut. Sementara itu, penyerahan kedua adalah saat Anda melakukan jual-beli kendaraan, mendapat warisan, hibah, dan semacamnya.
3. Pajak hiburan
Manusia membutuhkan hiburan untuk melepas penat dari kesibukan dan mempererat hubungan dengan orang lain. Untuk bisa mengakses berbagai hiburan di Indonesia, terdapat pula pajak yang perlu dibayar. Salah satu jenis-jenis pajak daerah ini disebut pula sebagai pajak hiburan.
Tarif pajak hiburan disesuaikan dengan masing-masing jenis hiburan dan kebijakan setiap pemerintah daerah. Misalnya, jika Anda menonton bioskop di Jakarta, maka pajaknya adalah 10 persen. Sementara itu, tarif pajak untuk menonton bioskop di Bantul mencapai 35 persen.
Selain menonton bioskp, bentuk hiburan lain yang juga dikenakan pajak adalah pameran, biliar, bowling, juga panti pijat. Tarif pajak hiburan paling besar dikenakan ke diskotik, bar, klab malam, dan sejenisnya.
4. Pajak restoran
Pajak restoran dikenakan untuk pelayanan yang disediakan. Sehingga, pajak 11 persen akan dibebankan ketika mengonsumsi makanan dan minuman di rumah makan, kantin, warung, hingga jasa katering. Makan di restoran tidak termasuk transaksi barang yang dikenakan PPN, jadi hanya perlu membayar pajak restoran saja.
Baca juga: Pajak Restoran di Daerah, Bagaimana Cara Menghitung DPP?
5. Pajak rokok
Belum lama ini, pajak rokok menjadi perbincangan hangat di media sosial. Pasalnya, Kementerian Keuangan memutuskan untuk menaikkan pajak rokok dengan rata-rata 10 persen pada tahun 2023 dan 2024. Langkah tersebut diambil dengan tujuan mengurangi jumlah perokok, terutama di kalangan usia 10-18 tahun. Dari awal, penetapan pajak rokok sendiri bertujuan melindungi masyarakat dari bahaya rokok.
6. Pajak parkir
Pajak parkir merupakan biaya atas penyediaan fasilitas tempat parkir di luar badan jalan. Pajak ini ditanggung oleh pribadi atau badan yang menyelenggarakan fasilitas parkir tersebut. Pengenaan pajak parkir didasari pada jumlah pembayaran kepada pihak penyelenggara.
7. Pajak air tanah
Objek dari pajak ini adalah pengambilan dan pemanfaatan air tanah. Perhitungan pajak ini menggunakan official assessment system di mana wajib pajak melaporkan volume pemakaian sebagai dasar tarif pajak. Pemanfaatan air tanah meliputi aktivitas sehari-hari, seperti mandi, mencuci pakaian dan alat makan, hingga irigasi pertanian. Pengenaan pajak air tanah bermaksud mengurangi risiko eksploitasi air berlebihan untuk tujuan komersial.
8. Pajak air permukaan
Serupa dengan pajak air tanah, pajak air permukaan juga dikenakan ketika ada pribadi atau badan yang memanfaatkan air permukaan. Ini tidak termasuk air laut meski letaknya ada di atas permukaan. Air permukaan memegang peran penting dalam kehidupan manusia karena bisa digunakan untuk minum, irigasi, juga sebagai pendingin bagi peralatan industri.
4 Tipe Tarif Pajak
Besaran tarif jenis-jenis pajak bisa bertambah atau tetap jika dibandingkan dengan jumlah dasar pengenaan pajak. Yuk, lihat di bawah ini untuk tahu tipenya!
1. Tarif progresif
Apabila tarif pajak progresif, biaya yang dipungut akan mengalami peningkatan sebanding dengan jumlah dasar pengenaan pajak. Contoh dari jenis-jenis pajak yang memakai tarif progresif adalah pajak penghasilan (PPh). Misalnya, wajib pajak dengan penghasilan hingga Rp60 juta akan dikenakan PPh 5 persen, penghasilan di atas Rp60 juta hingga Rp250 juta masuk tarif pajak 15 persen, dan seterusnya.
2. Tarif proporsional
Jika pajak memiliki tipe tarif ini, berarti persentase pungutan akan konsisten dan tidak berubah meskipun jumlah dasar pengenaan pajak naik atau turun. Hal ini dapat dilihat pada PPN yang akan selalu 11 persen berapa pun jumlah transaksinya. Begitu juga dengan PBB, yakni tarif proporsional 0,5 persen.
3. Tarif tetap atau regresif
Tarif tetap atau regresif dikenakan dalam jumlah yang sama tanpa bergantung pada dasar pengenaan pajak. Misalnya, saat ini bea meterai adalah Rp10 ribu per lembar, baik meterai fisik maupun e-meterai untuk dokumen elektronik. Harga bea meterai tersebut mulai berlaku sejak 1 Januari 2021, sementara sebelumnya meterai dapat dibeli seharga Rp6 ribu. Dari situ, tampak bahwa harga meterai selalu bersifat universal sesuai kebijakan yang berlaku.
4. Tarif degresif
Merupakan kebalikan dari tarif progresif, persentase pajak akan berkurang ketika jumlah dasar pengenaan pajak meningkat. Dalam praktik perpajakan di Indonesia, tarif degresif sejauh ini belum pernah diimplementasikan. Kemenkeu dan DJP hanya menerapkan penggunaan tarif progresif, proporsional, dan tetap atau regresif apabila konteksnya adalah perbandingan dengan jumlah dasar pengenaan pajak.
Membayar jenis-jenis pajak di atas selalu dilakukan oleh wajib pajak pribadi maupun badan dalam setiap transaksi, begitu juga secara berkala seperti PBB. Dengan rutin membayar pajak, bisnis Anda telah menaati peraturan yang berlaku di Indonesia. Di sisi lain, bisnis juga bisa berjalan lebih lancar.
Nah, agar pengelolaan bisnis semakin lancar dan mudah, Anda dapat memanfaatkan aplikasi kasir online Moka POS. Dengan Moka POS, seluruh pemasukan dan pengeluaran pemasukan bisnis dapat tercatat secara otomatis dalam satu sistem back office, termasuk pajaknya. Bahkan ternyata merchant yang rutin mengakses back office Moka POS berhasil melihat kenaikan pendapatan hingga 23% hanya dalam waktu enam bulan, lho! Makanya, yuk, integrasikan bisnis Anda dengan Moka POS! Anti-ribet, kelancaran operasional bisnis pun jadi lebih terjamin!