Sebagai pelaku bisnis, penting mengetahui contoh faktur pajak. Hal ini dikarenakan, Anda sebagai pengusaha sudah pasti juga merupakan seorang Wajib Pajak. Oleh karenanya, Anda perlu memperhatikan kewajiban membayar pajak dan memahami hal-hal terkait pajak, salah satunya adalah faktur pajak.
Faktur adalah bukti pungutan pajak atas penyerahan Barang Kena Pajak (BKP) atau Jasa Kena Pajak (JKP). Sederhananya, faktur pajak merupakan bukti bahwa Anda sebagai Pengusaha Kena Pajak sudah melakukan kewajiban untuk membayar pajak.
Fungsi faktur pajak sendiri adalah untuk mengurangi PPN yang terutang. Lalu bagaimana cara membuat faktur pajak? Apa saja jenis faktur pajak? Seperti apa contoh faktur pajak? Simak artikel ini lebih lengkap, ya!
3 Jenis Faktur Pajak dan Cara Membuatnya
1. Contoh Faktur Pajak Standar
Sesuai dengan namanya, Faktur Pajak Standar merupakan faktur pajak yang hanya memuat beberapa keterangan saja. Beberapa hal yang terdapat dalam faktur pajak standar adalah sebagai berikut:
- Nama, alamat Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) yang menyerahkan BKP/JKP
- Nama, alamat, NPWP pembeli atau penerima BKP/JKP
- Jenis barang atau jasa, jumlah Harga Jual atau Penggantian, dan potongan harga
- PPN yang dipungut
- PPnBM yang dipungut
- Kode, nomor seri dan tanggal pembuatan Faktur Pajak
- Nama, jabatan, tanda tangan yang berhak menandatangani Faktur Pajak
Berikut ini adalah contoh dari faktur pajak standar:
Tarif DPP PPnBM
………% Rp………… Rp………… ………………….Tgl………………………..
………% Rp………… Rp…………
Baca juga: Faktur Adalah: Pengertian, Komponen, Fungsi, Jenis, Contoh
2. Contoh Faktur Pajak Sederhana
Faktur Pajak Sederhana merupakan faktur pajak yang secara fungsi sebenarnya sama dengan faktur pajak standar. Faktur pajak jenis ini biasanya diserahkan kepada pembeli dan/atau pengguna jasa hanya dalam bentuk sobekan kecil. Namun, faktur pajak sederhana juga memiliki beberapa ketentuan sebagai berikut:
- Dibuat dalam hal penyerahan BKP/JKP dilakukan oleh konsumen akhir, pembeli BKP/penerima JKP yang nama atau alamat dan NPWP tidak diketahui
- Pembuatannya tidak memerlukan izin dari siapa pun
- Berupa bon kontan, faktur penjualan, karcis, kuitansi, segi kas register, dan sejenisnya
- Minimal mencantumkan nama, alamat dan NPWP si pembuat, jenis dan kuantum BKP/JKP, harga penyerahan termasuk PPN atau ditulis terpisah, tanggal pembuatan Faktur Pajak
- Dibuat rangkap dua, atau lembar dengan pertinggal berupa potongan/bagian dari Faktur Pajak sederhana yang diserahkan kepada pembeli potongan/penerima jasa, seperti pada umumnya yang terjadi pada karcis
- Kelemahan Faktur Pajak Sederhana adalah pajak masukannya tidak dapat dikreditkan
- Dibuat paling lambat pada saat penyerahan BKP/JKP atau paling lambat pada saat pembayaran dalam hal pembayaran diterima sebelum dilakukan penyerahan.
Berikut ini merupakan contoh dari Faktur Pajak Sederhana:
3. Contoh Faktur Pajak Gabungan
Faktur Pajak Gabungan merupakan jenis faktur pajak yang terdiri dari seluruh penyerahan yang dilakukan kepada pembeli barang atau penerima jasa yang sama dalam 1 bulan kalender. Sebagai contoh, PT Maha Karya selama satu bulan bertransaksi dengan PT Bangkit Putera pada tanggal 1, 7,16, 20, 25, dan 30.
Semua transaksi tersebut bisa dibuatkan dalam satu faktur pajak saja, yaitu Faktur Pajak Gabungan. Jadi, secara lebih sederhananya, faktur pajak gabungan adalah faktur pajak yang menggabungkan beberapa transaksi dalam satu faktur pajak.
Baca juga: Faktur Penjualan adalah: Pengertian, Fungsi, dan Contoh
Selain memahami definisi faktur pajak dan cara pembuatannya untuk kelancaran bisnis Anda serta sebagai pelaku usaha kena pajak, Anda juga harus memiliki hal lain untuk memperlancar bisnis Anda. Salah satunya adalah dengan Moka POS.
Moka POS adalah aplikasi kasir online yang dapat Anda andalkan untuk kelancaran bisnis dan usaha Anda. Moka POS juga memiliki fitur-fitur menarik lainnya yang memudahkan Anda untuk mengatur transaksi pada bisnis Anda. Yuk, andalkan aplikasi kasir Moka POS dan gunakan fitur-fitur canggihnya GRATIS selama 14 hari!