Moka Logo
Cara Mengurus PIRT untuk Bisnis Makanan Anda

Tips Bisnis

Cara Mengurus PIRT untuk Bisnis Makanan Anda

3 min
SaminaSamina

Sudahkah usaha makanan Anda mengantungi izin? Berikut ini cara mengurus PIRT. Dalam menjalankan sebuah bisnis, Anda harus memperhatikan beberapa dokumen terkait perizinan produk Anda. Terlebih lagi jika bisnis Anda bergerak di bidang makanan. Penting sekali untuk mengurus kelayakan dari produk yang Anda jual ke konsumen demi keamanan dalam mengkonsumsinya.

Salah satu perizinan tersebut adalah PIRT. PIRT sendiri merupakan singkatan dari Pangan Industri Rumah Tangga. Berdasarkan Peraturan Badan Pengawasan Obat dan Makanan atau BPOM Nomor 22 Tahun 2018 menjelaskan bahwa PIRT adalah sertifikasi izin Pangan Industri Rumah Tangga yang diberikan oleh Bupati atau Walikota melalui Dinas Kesehatan. PIRT juga merupakan nomor izin yang nantinya harus dicantumkan di kemasan produk makanan Anda.

Baca juga: Cara Membuat Surat Izin Usaha Online yang Mudah 2022

Pentingnya Mengetahui Cara Mengurus PIRT 

Cara mengurus PIRT 2

Permintaan PIRT pun akhir-akhir ini meningkat karena UKM dan UMKM yang mulai banyak merambah khususnya di bidang pangan. Sehingga penting bagi para pelaku bisnis UMKM untuk mengetahui cara mengurus PIRT ini. PIRT memiliki beberapa manfaat dan kegunaan bagi bisnis Anda antara lain:

1. Sebagai tanda bahwa produk sudah layak edar 

Dengan adanya PIRT, itu artinya produk makanan Anda sudah layak untuk dikonsumsi masyarakat luas. Dengan begitu, produk Anda sudah sah dan layak edar di pasaran karena sudah sah dari dinas kesehatan.

2. Produk Anda sudah bebas dijual secara luas 

Selain layak edar, produk makanan atau minuman Anda juga sudah bebas dijual di pasaran secara luas. Selama masih dalam lingkup lokal, Anda bisa menjual produk Anda di setiap daerah yang ada di Indonesia. Dengan begitu, produk Anda pun akan semakin dikenal banyak orang.

3. Produk makanan Anda sudah terpercaya keamanannya 

Jika produk Anda sudah memiliki PIRT, itu artinya sudah sah di dinas kesehatan sehingga keamananya pun sudah terjamin. Anda juga bisa meyakinkan ke calon pembeli bahwa produk Anda memang sudah sangat aman untuk dikonsumsi.

4. Meningkatkan kepercayaan pembeli

Seperti yang sudah disebutkan di atas bahwa produk Anda sudah terjamin keamananya sehingga Anda pun bisa meningkatkan kepercayaan pembeli Anda. Kepercayaan dari konsumen terhadap suatu produk sangatlah dibutuhkan sehingga PIRT ini bisa membantu Anda untuk mendapatkannya.

Baca juga: Info Lengkap Surat Izin Tempat Usaha: Syarat, Cara Buat, & Contoh


Syarat Membuat PIRT 

Cara mengurus PIRT 1

Sebelum mengetahui cara mengurus PIRT, berikut ini adalah beberapa syarat yang perlu Anda persiapkan untuk membuat PIRT. Siapkan beberapa dokumen ini supaya proses pembuatan PIRT Anda bisa berjalan dengan baik.

  1. Fotokopi KTP pemilik usaha
  2. Pas foto dari pemilik usaha berukuran 3×4 sebanyak 3 lembar
  3. Surat keterangan domisili usaha
  4. Denah lokasi dan juga denah bangunan yang dipakai untuk usaha
  5. Surat dari Puskesmas atau dokter untuk pemeriksaan kesehatan serta sanitasi
  6. Surat izin produksi makanan atau minuman kepada Dinas Kesehatan
  7. Data produk makanan atau minuman yang Anda produksi
  8. Sampel dari hasil produksi makanan atau minuman yang diproduksi
  9. Label dari produk makanan atau minuman yang diproduksi
  10. Hasil uji laboratorium yang disarankan oleh Dinas Kesehatan
  11. Mengikuti penyuluhan keamanan pangan untuk mendapat SPP-IRT

Cara Mengurus PIRT 

Setelah beberapa syarat di atas sudah Anda persiapkan dan penuhi, Anda pun bisa memulai untuk mengajukan pembuatan PIRT. Berikut ini adalah cara mengurus PIRT:

  1. Daftarkan produk Anda ke Dinas Kesehatan untuk melakukan pengecekan dan berkonsultasi mengenai produk pangan yang akan disertifikasi
  2. Melakukan Tes Penyuluhan Keamanan Pangan (PKP)
  3. Jika Anda lolos dalam tes Penyuluhan Keamanan Pangan atau PKP, makan akan ada kunjungan ke tempat produksi pangan. Namun, apabila Anda tidak lolos dalam PKP, Anda akan diarahkan ke BPOM
  4. Akan ada beberapa aspek terkait survei kunjungan ke produksi pangan. Beberapa aspek tersebut antara lain pemeriksaan sarana lingkungan dan juga hasil sampel pangan. Sampel yang diuji akan dilakukan di lab Dinas Kesehatan
  5. Jika Anda lolos dalam tahap tersebut, maka izin PIRT Anda akan diterbitkan oleh Dinas Kesehatan

Baca juga: Syarat dan Cara Membuat NPWP untuk Usaha Kecil atau UMKM

Dalam melakukan cara mengurus PIRT, Anda akan memerlukan biaya. Biasanya biaya yang dibutuhkan untuk membuat PIRT pun bervariasi tergantung dari uji sampel produk serta bahan baku yang Anda gunakan. Biaya biasanya ditanggung sendiri oleh pemilik usaha dan biaya yang ditawarkan setiap laboratorium pun berbeda-beda tergantung dari jumlah bahan yang harus diuji. Masa berlaku PIRT pun selama 5 tahun terhitung dari izin PIRT tersebut diterbitkan.

Nah, setelah mengetahui tentang cara mengurus PIRT dan juga kegunaannya bagi bisnis Anda, ada baiknya Anda segera mengurusnya demi kelancaran usaha Anda.


Selain mengurus perizinan seperti PIRT untuk memperlancar bisnis, Anda juga bisa mengandalkan aplikasi kasir seperti Moka POS untuk membantu bisnis Anda dalam mengatur pencatatan transaksi serta proses operasional bisnis Anda.

Moka POS juga memiliki fitur-fitur menarik lainnya yang memudahkan Anda untuk mengatur transaksi pada bisnis Anda. Yuk, andalkan aplikasi kasir Moka POS dan gunakan fitur-fitur canggihnya GRATIS selama 14 hari!{{cta(‘a54275b8-073f-46c4-86c0-64433ab293fa’)}}

Social Media Share :
Samina

Samina

Penulis di Blog Moka.