Moka Logo
Cara Menghitung PPN 11 Persen untuk Bisnis, Lengkap dengan Contohnya

Tips Bisnis

Cara Menghitung PPN 11 Persen untuk Bisnis, Lengkap dengan Contohnya

3 min
YovitaYovita

Bagaimana, ya, cara menghitung PPN 11 persen? Bagi pemilik bisnis, penting untuk memahami tentang cara menghitung pajak. Dari sekian banyaknya pajak yang berlaku di Indonesia, PPN atau Pajak Pertambahan Nilai adalah jenis pajak yang wajib dipahami oleh pemilik bisnis. Mengapa?

Ini karena PPN berhubungan erat dengan konsumsi masyarakat. Jika bisnis Anda memperjualbelikan Barang Kena Pajak (BKP) atau Jasa Kena Pajak (JKP), maka wajib melakukan pungutan PPN kepada konsumen. Nantinya, pajak akan disetorkan kepada negara.

Lalu, bagaimana cara menghitung PPN 11 persen ini? Agar pungutan pajak Anda sesuai, mari simak penjelasan berikut ini.


Peraturan PPN

Aturan mengenai PPN telah tercantum dalam beberapa aturan tertulis, seperti Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM), yang kemudian diatur ulang dalam Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2000 dan dilengkapi oleh Undang-Undang Nomor 43 Tahun 2009 tentang PPN dan PPnBM.

Sebelumnya, tarif PPN yang berlaku adalah sebesar 10 persen dari harga barang atau jasa. Namun, per 1 April 2022, tarif PPN mengalami kenaikan menjadi 11 persen. Kebijakan baru ini muncul untuk membantu pemasukan penerimaan negara. Perubahan tarif ini telah tertuang dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan atau UU HPP.

Baca juga: Pajak Restoran di Daerah, Bagaimana Cara Menghitung DPP?


Cara Menghitung PPN 11 Persen

cara menghitung ppn 11 persen

Perubahan tarif ini tentu akan memengaruhi cara menghitung PPN 11 persen. Bagi Anda yang terbiasa menghitung dengan tarif PPN 10 persen pun otomatis harus melakukan penyesuaian. Namun, pada dasarnya, penghitungan ini tidak terlalu banyak berubah. Letak perubahannya hanya ada pada besaran tarifnya. Untuk menghitung PPN, Anda bisa mengikuti rumus berikut:

PPN = 11% x Harga Jual BKP atau JKP

Supaya lebih memahami cara menghitung PPN 11 persen ini, Anda bisa menyimak beberapa contoh penghitungan yang ada pada poin selanjutnya. Mari simak bersama.

Baca juga: Jangan Sampai Terlambat, Simak Cara Lapor Pajak Online Berikut!


Contoh Cara Menghitung PPN 11%

Agar tidak bingung dalam menghitung, di sini Anda bisa menyimak beberapa contoh penghitungan PPN 11 persen terhadap BKP dan JKP. Sekarang, mari lihat soal cerita pertama.

Contoh 1

Tuan Edi yang menjalankan bisnis kuliner menerima pesanan katering dengan total harga senilai Rp5.000.000. Dengan peraturan PPN 11 persen, berapakah jumlah yang harus dibayarkan oleh pemesan katering Tuan Edi?

Besaran PPN: 11%

Harga jual BKP: Rp5.000.000

PPN = 11% x Harga Jual BKP atau JKP

PPN = 11% x Rp5.000.000

PPN = Rp550.000

Jadi, bisa disimpulkan bahwa jumlah yang harus dibayarkan oleh pemesan katering Tuan Edi adalah Harga Jual Pokok + PPN 11%, yaitu sebesar Rp5.550.000.

Contoh 2

Perlu diketahui bahwa PPN 11 persen pun berlaku untuk impor, tepatnya transaksi impor BKP. Sekarang, mari melihat contoh soalnya. Aldi adalah seorang programmer. Untuk mendukung produktivitasnya, Aldi memutuskan untuk membeli sebuah monitor dari Tiongkok. Ternyata, monitor yang dibelinya termasuk BKP dan dikenai PPN 11 persen. Jika harga monitor yang dibeli Aldi adalah sebesar Rp10.000.000, berapakah total harga yang harus dibayarkan?

Besaran PPN: 11%

Harga jual BKP: Rp10.000.000

PPN = 11% x Harga Jual BKP atau JKP

PPN = 11% x Rp10.000.000

PPN = Rp1.110.000

Jadi, bisa disimpulkan bahwa jumlah yang harus dibayarkan oleh Aldi adalah Harga Jual Pokok + PPN 11%, yaitu sebesar Rp11.110.000. Pajak ini akan dipungut oleh Direktorat Jenderal Bea dan Cukai saat monitor masuk ke Indonesia.

Baca juga: Contoh Faktur Pajak dan Cara Membuatnya


Demikian pembahasan mengenai cara menghitung PPN 11 persen. Perubahan aturan ini memang bisa menimbulkan kebingungan jika Anda masih terpaku pada aturan PPN yang lama. Sebagai pemilik bisnis, kini Anda dapat menghitung PPN 11 persen dengan mudah tanpa cara manual dengan menggunakan aplikasi POS dari Moka POS.

Aplikasi point of sales ini secara otomatis akan menetapkan PPN 11 persen pada produk yang dibeli pelanggan Anda. Jadi, tidak ada lagi yang namanya lupa menginput pajak karena Anda melakukannya secara manual.

Bukan hanya itu, aplikasi POS dari Moka POS juga dapat menyimpan transaksi secara otomatis sehingga akan memudahkan Anda dalam menyusun Faktur Pajak saat menyetor PPN kepada negara. Dengan kata lain, aplikasi ini akan membantu Anda untuk menjadi Wajib Pajak yang tertib dan taat pada aturan. Mudahkan operasional bisnis Anda dengan Moka POS, hubungi kami di sini untuk pendaftaran!

Aplikasi kasir-1

Social Media Share :
Yovita

Yovita

Penulis di Blog Moka.