Sebenarnya, bagaimana cara menghitung PPh 21? PPh atau Pajak Penghasilan adalah pajak terhadap penghasilan, baik itu yang berupa gaji maupun penambahan nilai kemampuan ekonomis dalam bentuk lain, misalnya keuntungan bagi Wajib Pajak (WP) pemilik usaha.
Nah, PPh ini sendiri ada bermacam-macam jenisnya. Artikel kali ini akan membahas soal PPh 21 yang berlaku untuk WP individu yang menerima gaji, tunjangan, maupun pembayaran lain yang berhubungan dengan pekerjaan mereka. Untuk mengetahui cara menghitung PPh 21 ini, mari simak ulasan berikut ini.
Update Kebijakan PPh 21 Terbaru
Kebijakan mengenai PPh sempat mengalami beberapa perubahan. Paling baru ada Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan atau yang lebih sering disebut dengan istilah UU HPP. Kebijakan baru ini mengatur kategori WP yang dikenai PPh 21 beserta besarannya. Berikut adalah detail kategori PPh 21 menurut UU HPP:
- WP dengan penghasilan hingga Rp60 juta per tahun dikenai PPh 21 sebesar 5%;
- WP dengan penghasilan lebih dari Rp60 juta hingga Rp250 juta per tahun dikenai PPh 21 sebesar 15%;
- WP dengan penghasilan lebih dari Rp250 juta hingga Rp500 juta per tahun dikenai PPh 21 sebesar 25%;
- WP dengan penghasilan lebih dari Rp500 juta hingga Rp5 miliar per tahun dikenai PPh 21 sebesar 30%;
- WP dengan penghasilan lebih dari Rp5 miliar per tahun dikenai PPh 21 sebesar 35%.
Selain itu, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) juga menerapkan besaran PTKP atau Penghasilan Tidak Kena Pajak sebesar Rp54.000.000 untuk WP individu. Bagi WP yang sudah menikah, maka mendapat tambahan Rp4.500.000. Begitu juga jika sudah memiliki tanggungan, yaitu Rp4.500.000.
Baca juga: Jangan Sampai Terlambat, Simak Cara Lapor Pajak Online Berikut!
Cara Menghitung PPh 21
Cara menghitung PPh 21 sebenarnya sangat bervariasi pada tiap WP individu. Ini karena PPh 21 menimbang beberapa aspek, seperti besaran penghasilan yang diterima hingga jumlah tanggungan yang dimiliki WP. Untuk memudahkan Anda memahami cara menghitung PPh 21, berikut adalah beberapa contoh skenario penghitungannya.
1. Untuk Karyawan Tetap
PPh 21 karyawan tetap memperhatikan jumlah tunjangan serta tanggungan yang dimilikinya. Katakanlah Dani bekerja di PT Baru Maju dengan penghasilan Rp6.500.000 tiap bulan dan ia tidak memiliki tanggungan karena belum berkeluarga. Namun, tempatnya bekerja menerapkan kebijakan iuran pensiun sebesar Rp50.000 per bulan. Berapakah PPh 21 Dani?
Total gaji Dani per tahun: Rp6.500.000 x 12 = Rp78.000.000
Iuran pensiun PT Baru Maju: Rp50.000 x 12 = Rp600.000
Penghasilan Dani bersih per tahun = Rp77.400.000
Ketentuan PTKP = Rp54.000.000
Penghasilan Kena Pajak (PKP): Rp77.400.000 – Rp54.000.000 = Rp23.400.000
Itu artinya, Dani dikenakan PPh 21 dengan tarif sebesar 5% karena PKP di bawah Rp50 juta. Maka, pajak terutang Dani adalah 5% x Rp23.400.000 = Rp1.170.000
2. Untuk Karyawan Tunjangan Pajak
Cara menghitung PPh 21 akan berbeda lagi jika karyawan mendapat tunjangan dari perusahaan. Misalnya, Rina yang menerima gaji sebesar Rp5.000.000 per bulan dari PT ADA mendapatkan tunjangan pajak sebesar Rp30.000 per bulan. Berapa pajak yang harus dibayarkan Rina?
Total gaji Rina per tahun: Rp5.000.000 x 12 = Rp60.000.000
Tunjangan Pajak Rina per tahun: Rp30.000 x 12 = Rp360.000
Ketentuan PTKP = Rp54.000.000
Penghasilan Kena Pajak (PKP): Rp60.000.000 – Rp54.000.000 – Rp360.000 = Rp5.640.000
Itu artinya, Rina dikenakan PPh 21 dengan tarif sebesar 5% karena PKP di bawah Rp50 juta. Maka pajak terutang Rina adalah 5% x Rp5.640.000 = Rp282.000.
3. Untuk Karyawan Tidak Tetap Tidak Berkesinambungan
Karyawan tidak tetap tidak berkesinambungan adalah pekerja lepas yang memperoleh penghasilan karena layanan yang diberikannya. Untuk menghitung PPh 21 WP seperti ini, mari simak cerita Fajar yang menyediakan jasa videografi. Fajar dikontrak oleh PT Bumi Jaya untuk bulan September 2022 dengan gaji sebesar Rp10.000.000. Berapakah besaran PPh 21 Fajar?
Perlu diingat, untuk karyawan tidak tetap tidak berkesinambungan seperti Fajar, besaran PKP adalah 50% dari penghasilan yang diterima. Maka, perhitungannya adalah sebagai berikut:
PKP: 50% x Rp10.000.000 = Rp5.000.000
Besaran PKP yang diterima Fajar kurang dari Rp60 juta, maka ia dikenai PPh 5%. Berarti, pajak terutang Fajar adalah 5% x Rp5.000.000 = Rp250.000.
Baca juga: Serba-Serbi Pajak UMKM yang Wajib Diketahui Pemilik Usaha
Cara Lapor PPh 21
Pelaporan PPh 21 individu dilakukan melalui SPT Tahunan Pribadi dengan metode e-Filing. Untuk WP dengan penghasilan kurang atau sama dengan Rp60 juta per tahun, bisa mengambil formulir pelaporan 1770 SS. Sedangkan untuk mereka yang memiliki penghasilan di atas Rp60 juta bisa melakukan pelaporan PPh 21 melalui formulir 1770 S.
Baca juga: Cara Mengisi Formulir NPWP Online 2022 Lengkap
Bagi Anda yang penghasilannya didapatkan dari pemasukan transaksi bisnis, menghitung PPh 21 tentu akan lebih mudah kalau laporan arus kas tercatat rapi. Artinya, transaksi harian perlu tersusun dengan baik pula. Tidak perlu bingung kalau selama ini bisnis Anda sudah menggunakan aplikasi kasir online dari Moka POS, karena seluruh transaksi akan tercatat secara otomatis sehingga mempermudah pencatatan laporan arus kas bisnis.
Tidak hanya itu, aplikasi berbasis online ini juga menyediakan pembayaran digital yang variatif sehingga memudahkan pelanggan Anda dalam bertransaksi. Bagi Anda yang menerima pesanan online melalui delivery service seperti Gofood, Moka POS juga menyediakan fitur manajemen pesanan dengan tampilan yang intuitif sehingga mudah dioperasikan. Tunggu apa lagi? Yuk, coba gratis aplikasi kasir online Moka POS sekarang!