Cara Membuat Surat Izin Usaha Online yang Mudah – Bagi Anda yang hendak mulai berbisnis, Anda tentunya perlu mengantongi sebuah izin usaha terlebih dahulu. Pembuatan izin usaha ini bertujuan untuk memenuhi unsur legalitas dalam kegiatan usaha, sehingga bisnis Anda dapat berjalan dengan lancar.
Saat ini, pembuatan izin usaha sudah sangat mudah karena sudah bisa dilakukan secara online yaitu lewat sistem Online Single Submission atau biasa disebut dengan OSS. Hanya dengan beberapa klik, Anda sudah bisa mendapatkan Surat Izin Usaha Perdagangan atau yang lebih dikenal dengan singkatan SIUP. Lalu, bagaimanakah cara membuat surat izin usaha secara online? Berikut penjelasannya!
Baca juga: 10 Tips Membuka Bisnis Minimarket Rumahan dengan Modal Sendiri
Cara Membuat Surat Izin Usaha Online melalui OSS
Sistem OSS dibuat untuk memudahkan para pengusaha yang ingin membuat SIUP online, karena dengan sistem ini, Anda tidak perlu lagi repot-repot mendatangi Kantor Pelayanan Perizinan atau Kantor Dinas Perdagangan setempat.
Kendati demikian, satu hal yang perlu Anda ketahui, ketika mengurus izin usaha secara online melalui OSS, apa yang akan Anda peroleh bukanlah SIUP berupa lembaran dokumen, melainkan berupa NIB atau Nomor Izin Berusaha. Serupa KTP, NIB berbentuk nomor induk yang terdiri dari 13 angka acak. Nomor ini bisa menjadi identitas perusahaan untuk memperoleh izin melakukan kegiatan operasional atau komersial.
NIB sendiri akan diterbitkan oleh OSS dan akan Anda dapatkan setelah melakukan pendaftaran secara online. Untuk langkah-langkahnya, silakan baca terus artikel ini.
Baca juga: Bisnis Klinik Kesehatan: Peluang Emas yang Menjanjikan
Cara Memperoleh NIB untuk Keperluan Usaha
Langkah-langkah yang harus Anda tempuh untuk mendapatkan NIB sangatlah mudah, yakni cukup dengan mendaftarkan diri lewat situs resmi OSS di www.oss.go.id. Siapkan kelengkapan data yang diperlukan, antara lain:
1. KTP atau Paspor pemilik usaha.
2. Nomor telepon pemilik usaha atau perusahaan.
3. Alamat email dari perusahaan.
Setelah menyiapkan berbagai kelengkapan ini, Anda tinggal mengikuti segenap prosedur untuk mendapatkan NIB. Simak penjabarannya berikut ini.
1. Kunjungi website www.oss.go.id lalu klik tombol “Daftar” yang ada di pojok kanan atas.
2. Isi seluruh kolom isian yang terdapat pada formulir registrasi dengan informasi tentang perusahaan dan identitas pelaku usaha.
3. Setelah selesai, berikan centang pada kolom “Syarat dan Ketentuan”, lalu klik “Daftar”.
4. Selanjutnya, Anda akan mendapatkan email aktivasi yang dikirimkan secara otomatis. Buka email Anda dan lakukan aktivasi. Selain itu, Anda akan mendapatkan notifikasi berupa “Registrasi Berhasil”, lalu Anda akan mendapatkan username dan password yang digunakan untuk menyelesaikan proses pengajuan perizinan usaha.
5. Setelah mendapatkan username dan password, kembali ke laman www.oss.go.id dan login menggunakan username dan password yang baru saja dibuat.
6. Muncul pilihan yang harus Anda pilih. Jika badan usaha yang Anda dirikan adalah badan usaha nonperseorangan, Anda bisa memilih “Perizinan Usaha”. Namun apabila badan usaha Anda berupa CV, Koperasi, atau Perseorangan, Anda dapat melengkapi data pada bagian “Perekaman Data Akta”.
7. Jika data yang diperlukan sudah Anda isi secara lengkap, klik menu “Permohonan Berusaha” lalu pilih “Pilih Akta”. Setelah itu akan muncul notifikasi validasi KSWP dan NPWP. Lalu, Anda bisa melanjutkan prosesnya dengan klik “Proses”.
8. Anda harus memastikan kembali data dan informasi terkait perusahaan sudah benar dan sesuai dengan data sebenarnya. Apabila sudah, Anda bisa menyelesaikan proses pengajuan dengan cara mengisi Formulir Permohonan yang terdiri dari lima bagian.
9. Terakhir, Anda perlu mencentang seluruh kotak perizinan yang diminta. Jangan lupa, cek kembali seluruh datanya untuk menghindari adanya kekeliruan data atau salah ketik.
Setelah semua selesai, Nomor Izin Berusaha akan diproses dan Anda tinggal menunggu sampai mendapatkan notifikasi selesai di email perusahaan. Cara mendapatkan izin usaha dan cara membuat surat izin usaha online ini sangat mudah, bukan?
Baca juga: Raih Peluang Baru, Ini 8 Tips Jualan Online di Marketplace
Jenis Usaha yang Tidak Perlu Memiliki Surat Izin Usaha
Memiliki izin usaha adalah sebuah kewajiban yang harus Anda penuhi ketika berkecimpung dalam dunia bisnis. Namun demikian, sejatinya ada juga bisnis atau usaha yang tidak memerlukan izin usaha.
Berdasarkan Peraturan Menteri Perdagangan Republik Indonesia Nomor: 36/M-DAG/PER/9/2007, usaha-usaha yang tidak perlu memiliki Surat Izin Usaha Perdagangan atau SIUP antara lain:
1. Pedagang keliling, pedagang kaki lima ataupun pedagang asongan.
2. Kantor cabang dari sebuah perusahaan atau kantor perwakilan dari perusahaan.
3. Perusahaan kecil perseorangan, tidak berbentuk badan hukum dan persekutuan yang pengelolaannya pribadi atau anggota keluarga.
Semoga cara membuat surat izin usaha online yang mudah dan telah dipaparkan di artikel ini dapat membantu kelancaran usaha Anda, ya. Jangan lupa, demi kelancaran dan kemajuan bisnis, Anda juga perlu memikirkan opsi jualan online, di samping berfokus pada usaha offline.
Tak perlu khawatir untuk memulainya, karena Anda bisa mengandalkan GoStore, platform yang memudahkan Anda untuk membuat dan menjalankan bisnis jualan online! Dengan GoStore, Anda dapat menampilkan satu katalog di banyak tempat, karena GoStore sudah terintegrasi dengan layanan Facebook Shop, Instagram Shop, dan Google Shopping.
Mudah dalam satu platform, bertransaksi menggunakan GoStore juga sangat aman. Jadi, pastikan Anda menggunakan GoStore untuk menjalankan jualan online Anda. Temukan informasi lebih lanjut tentang keunggulan GoStore di sini.
{{cta(‘d6086677-c68b-47b3-913e-e7f70005cb09’)}}