NPWP adalah singkatan dari Nomor Pokok Wajib Pajak, yakni tanda pengenal setiap wajib pajak. Pihak yang berwenang mengeluarkan NPWP adalah Direktorat Jenderal Pajak (Dirjen Pajak) supaya data setiap wajib pajak dapat tercatat dalam sistem.
Sebelumnya, mengajukan kepemilikan NPWP hanya dapat dilakukan dengan mengunjungi Kantor Pelayanan Pajak (KPP). Namun, prosesnya sekarang menjadi lebih mudah karena Anda bisa melakukannya secara online. Bahkan cara membuat NPWP online pun sudah sangat praktis. Yuk, simak apa saja syarat dan rincian tahapannya!
Syarat Membuat NPWP
Syarat untuk membuat NPWP bergantung pada sumber penghasilan wajib pajak karena ini berkaitan dengan kewajiban membayar pajak. Berikut dokumen yang diperlukan dalam pembuatan NPWP untuk setiap jenis wajib pajak.
1. Wajib pajak orang pribadi bukan pengusaha atau freelance
Kategori wajib pajak satu ini mengacu pada masyarakat yang bukan pengusaha atau pekerja lepas (freelance). Biasanya, penghasilan dari individu tersebut diperoleh dari jabatannya sebagai karyawan di suatu perusahaan.
Warga negara Indonesia (WNI) dengan sumber penghasilan tersebut hanya perlu menyiapkan informasi sesuai KTP, seperti NIK (Nomor Induk Kependudukan), alamat sesuai KTP, juga pekerjaan.
Sementara itu, syarat pembuatan NPWP untuk warga negara asing (WNA) memerlukan beberapa dokumen resmi. Ini meliputi paspor, KITAS (Kartu Izin Tinggal Terbatas), atau Kartu Izin Tinggal Tetap (KITAP).
2. Wajib pajak pengusaha atau freelance
Apabila wajib pajak merupakan pengusaha atau freelancer, dokumen di atas juga perlu disiapkan sesuai status kewarganegaraan, yakni WNI atau WNA. Selain itu, berkas lain yang akan diminta terdiri dari dokumen sebagai bukti tempat dan kegiatan usaha, serta surat pernyataan terkait jenis lokasi kegiatan usaha atau keterangan dari penyedia jasa aplikasi online sebagai mitra usaha wajib pajak.
3. Wajib pajak wanita kawin yang dikenai pajak secara terpisah dari suami
Terdapat juga wajib pajak wanita kawin yang dikenai pajak secara terpisah dari suami. Selain dokumen pribadi sesuai status kewarganegaraan pada poin pertama, wajib pajak juga perlu menyiapkan KK (Kartu Keluarga) dan surat pengajuan NPWP terpisah dari suami. Jika WNA ingin mengajukan NPWP ini, nantinya akan diminta informasi surat perpajakan luar negeri juga.
Baca juga: Wajib Tahu! Ini 13 Jenis Pajak yang Berlaku di Indonesia
Cara Membuat NPWP Online
Melalui transformasi digital, kini masyarakat dipermudah dengan adanya cara membuat NPWP online. Langkahnya sangat mudah, ikuti saja tahap-tahap di bawah ini!
- Kunjungi website ereg.pajak.go.id.
- Klik “Daftar” jika belum pernah registrasi akun di e-registration Dirjen Pajak. Apabila sudah pernah membuat akun, Anda bisa langsung ke tahap nomor 5.
- Masukkan alamat email aktif.
- Isi kode captcha sesuai gambar. Lalu, akun telah selesai dibuat.
- Setelah sudah memiliki akun, login sesuai email dan kata sandi saat registrasi.
- Pilih jenis wajib pajak, yaitu pribadi atau badan.
- Isi informasi yang diminta secara lengkap sesuai keadaan sebenarnya.
- Jika semua informasi sudah dimasukkan dengan tepat, klik tombol “Daftar”.
- Setelah itu, kantor pajak akan mulai memproses pengajuan NPWP Anda. Pada alamat email yang telah diberikan, Anda akan menerima kartu NPWP aktif. Nomor pada kartu elektronik tersebut sudah dapat digunakan untuk berbagai keperluan perpajakan.
- Kartu fisik NPWP akan dikirimkan melalui layanan PT POS Indonesia dalam waktu maksimal satu bulan setelah pengajuan.
Baca juga: Cara Mengisi Formulir NPWP Online 2022 Lengkap
Cara Cek Validasi NPWP
Tidak yakin akan status aktif NPWP setelah melakukan pengajuan di website? Cara mudahnya, buka laman web ereg.pajak.go.id/ceknpwp. Anda hanya perlu mengisi NIK dan nomor KK, kemudian isi kode captcha. Jika NPWP Anda aktif, akan muncul nomor dan identitas pribadi yang disensor untuk menjaga privasi. Namun, NPWP dinyatakan tidak atau belum aktif apabila pengecekan sama sekali tidak membuahkan hasil.
Baca juga: Serba-Serbi Pajak UMKM yang Wajib Diketahui Pemilik Usaha
Kepemilikan NPWP bisa membantu Anda dalam administrasi perpajakan, yang tentu dapat mendukung kelancaran bisnis. Kabar baiknya, buat yang belum punya NPWP, sekarang Anda bisa menerapkan cara membuat NPWP online yang sama mudahnya dengan mengelola bisnis menggunakan aplikasi POS seperti Moka POS.
Dengan berbagai fitur dan layanannya, Moka POS bisa mendorong potensi usaha ke level tertinggi melalui pengelolaan keuangan terintegrasi. Bahkan, usaha Anda bisa mengalami kenaikan pendapatan sebesar 23 persen ketika memaksimalkan fasilitas yang tersedia. Yuk, segera gunakan Moka POS untuk kembangkan bisnis Anda!