Cara daftar BPOM perlu diketahuai para pemilik usaha kuliner. Mendapatkan izin BPOM adalah hal wajib bagi Anda yang ingin membuka usaha. Namun, bagaimana cara daftar BPOM dan kenapa itu wajib?
Simak ulasan lengkap tentang pentingnya BPOM dan cara daftarnya.
Apa itu BPOM?
BPOM merupakan singkatan dari Badan Pengawas Obat dan Makanan Republik Indonesia yang memiliki tugas utama sebagai badan yang mendeteksi, mencegah, dan mengawasi peredaran produk-produk konsumsi.
Tugas utama BPOM antara lain: melindungi keamanan, keselamatan, dan kesehatan konsumen baik yang ada di Indonesia maupun luar negeri.
Dalam menjalankan tugasnya, BPOM memiliki Sistem Pengawasan Obat dan Makanan (SISPOM) dengan menganut prinsip dasar sebagai berikut:
- Tindakan pengamanan cepat, tepat, akurat, dan profesional.
- Tindakan dilakukan berdasarkan tingkat risiko dan berbasis bukti-bukti ilmiah.
- Lingkup pengawasan bersifat menyeluruh, mencakup seluruh siklus proses.
- Berskala nasional/lintas provinsi, dengan jaringan kerja internasional.
- Otoritas yang menunjang penegakan supremasi hukum.
- Memiliki jaringan laboratorium nasional yang kohesif dan berkolaborasi dengan jaringan global.
- Memiliki jaringan sistem informasi keamanan dan mutu produk.
Tugas dan Kewenangan BPOM
Seperti yang telah disebutkan sebelumnya, tugas utama BPOM adalah menyelenggarakan tugas pemerintahan di bidang pengawasan obat dan makanan sesuai dengan ketentuan peraturan perundangan.
Berdasarkan Pasal 2 Ayat 2 Perpres No.80 Tahun 2017 obat dan makanan yang dimaksud meliputi obat dan bahan obat, narkotika, psikotropika, prekursor, zat adiktif, obat tradisional, suplemen makanan, kosmetika, pangan olahan.
Dalam menjalankan tugasnya, BPOM memiliki kewenangan berupa:
- Menerbitkan izin edar produk dan sertifikat sesuai dengan standar dan persyaratan keamanan, khasiat/manfaat dan mutu, serta pengujian obat dan makanan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
- Melakukan intelijen dan penyidikan di bidang pengawasan obat dan makanan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.
- Memberikan sanksi administratif sesuai dengan ketentuan peraturan perundangan.
Baca juga: 8 Ide Usaha Online Shop Terlaris, Cocok untuk Pemula!
Kenapa Anda Harus Memiliki Izin Edar BPOM?
Sama halnya Anda memiliki Surat Izin Usaha, adanya Izin edar BPOM memberikan kepastian hukum bagi masyarakat atas barang konsumsi yang Anda jual.
Selain itu, produk yang telah memiliki izin edar BPOM dianggap telah memenuhi standar mutu, manfaat, dan kualitas sehingga harga yang beredar pun cenderung lebih stabil.
Dengan kata lain, memiliki izin edar BPOM membuat bisnis Anda memiliki kesempatan untuk memperluas pasar. Hal tersebut karena produk Anda dianggap memiliki garansi keamanan dan dapat dipercaya oleh masyarakat.
Cara Daftar Izin BPOM
BPOM saat ini memiliki layanan pendaftaran izin edar secara online yang bisa Anda akses melalui https://e-reg.pom.go.id/.
e-BPOM sendiri merupakan aplikasi yang mewadahi aktivitas layanan publik terkait proses perizinan obat dan makanan yang dikelola oleh Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM).
Perizinan tersebut termasuk Importasi Obat Jadi, Bahan Baku Obat, Bahan Baku dan Produk Obat Tradisional, Kosmetika, Produk Komplemen, Bahan Baku Pangan, Bahan Tambahan Pangan dan Produk Pangan.
Ada tiga tahapan yang perlu dilalui sebelum mendaftarkan izin edar BPOM yaitu mengajukan permohonan Pemeriksaan Sarana oleh Balai (PSB), pendaftaran akun perusahaan, dan pendaftaran produk pangan.
Cara daftar BPOM langkah 1: Mengajukan PSB
Pengajuan PSB dapat dilakukan ke Balai Besar POM di masing-masing provinsi domisili usaha. Surat permohonan wajib melampirkan:
- Fotokopi NPWP dan Nomor Induk Berusaha (NIB)
- Fotokopi Izin Usaha Industri (IUI) atau Tanda Daftar Industri (TDI) atau Izin Usaha Mikro dan Kecil (IUMK).
- Denah lokasi usaha
- Alur proses produksi
- Denah bangunan.
Cara daftar BPOM langkah 2: Daftar akun perusahaan
Setelah mendapatkan PSB, Anda bisa langsung mengakses https://e-reg.pom.go.id/. Kemudian klik Registrasi akun, dan pilih Baru.
Kemudian Anda perlu mengisi data yang tertera dan siapkan beberapa dokumen yang diperlukan di antaranya, IUI/TDI/IUMK, NPWP, hasil PSB, dan akta pendirian perusahaan. Semua dokumen tersebut nantinya diunggah ke dalam formulir.
Anda juga diminta untuk mengirimkan berkas fisik ke alamat BPOM yang tertera pada halaman registrasi.
Selanjutnya, Anda tinggal menunggu hasil pemeriksaan. Baik ditolak maupun diterima, hasil pemeriksaan akan dikirimkan melalui e-mail terdaftar. Jika diterima, Anda akan mendapatkan user ID serta password untuk login pendaftaran produk pangan.
Cara daftar BPOM langkah 3: Pendaftaran Produk Pangan
Setelah akun perusahaan Anda terdaftar, Anda sekarang bisa mendaftarkan produk pangan Anda melalui portal e-BPOM.
Dalam tahap ini, Anda harus menyiapkan dan mengunggah beberapa dokumen yaitu:
-
- Hasil analisis laboratorium asli (berlaku 6 bulan setelah tanggal pengujian).
- Sertifikat Good Manufacturing Process (GMP).
- Rancangan label sesuai ukuran asli.
- Dokumen tambahan lainnya seperti sertifikat hak merek, SNI, dan lainnya.
- Surat penunjukan dari pabrik asal (apabila produk pangan merupakan produk impor)
- Health Certificate atau free sale dari instansi yang berwenang di negara asal (apabila produk pangan merupakan produk impor).
- Spesifikasi produk Bahan Tambahan Pangan (jika ada).
- Spesifikasi produk olahan tingkat risiko (rendah, sedang ke tinggi)
Adapun untuk spesifikasi produk meliputi komposisi, proses produksi, penjelasan kode produksi, masa simpan/kadaluarsa, rancangan label, bahan, dan hasil analisis (zat gizi, cemaran mikroba dan logam berat, dan bahan tambahan pangan tertentu).
Setelah semua dokumen disiapkan, langkah selanjutnya adalah mengunggah berkas tersebut ke formulir pendaftaran.
Selanjutnya, sistem akan memproses verifikasi data permohonan dan rancangan label. Apabila proses verifikasi berhasil, Anda diminta untuk melakukan pembayaran sesuai dengan Surat Perintah Bayar dan unggah bukti tersebut ke portal e-BPOM.
Setelah pembayaran diverifikasi, Anda tinggal menunggu Surat Persetujuan Pendaftaran (SPP) yang umumnya dikeluarkan maksimal 30 hari sejak pendaftaran.
Apabila semua prosedur pendaftaran disetujui, Anda tinggal menunggu untuk mendapatkan Nomor Izin Edar (NIE). Selamat, produk Anda kini sudah mendapatkan Izin Edar BPOM.
Baca juga: Ini Dia Info Lengkap Cara Daftar UKM Online!
Adakah Produk yang Tidak Memerlukan Izin Edar BPOM?
Ternyata tidak semua produk memerlukan Izin Edar dari BPOM. Apa saja kah produk tersebut?
- Pangan olahan yang diproduksi industri rumahan. Namun dalam hal ini Anda perlu mendapatkan izin dari Dinas Kesehatan setempat.
- Pangan olahan yang memiliki waktu kadaluarsa kurang dari 7 hari.
- Pangan olahan impor dalam jumlah kecil untuk keperluan sampel dan konsumsi sendiri.
- Pangan olahan yang dijadikan bahan baku dan tidak dijual secara langsung kepada konsumen akhir.
- Pangan yang dijual dan dikemas langsung di hadapan konsumen dalam jumlah kecil sesuai permintaan konsumen.
- Makanan siap saji.
- Pangan yang hanya mengalami pengolahan minimal.
Itulah langkah mudah cara daftar BPOM. Mendapatkan izin edar BPOM adalah langkah penting untuk memperluas jangkauan pasar produk makanan Anda.
Setelah produk makanan Anda mendapatkan izin edar BPOM, tidak kalah penting juga bagi Anda untuk meningkatkan proses point of sale usaha dengan aplikasi POS.
Aplikasi POS adalah aplikasi kasir yang mempermudah Anda dalam memantau dan mengelola transaksi usaha Anda. Moka POS sebagai salah satu penyedia layanan aplikasi POS bisa jadi pilihan terbaik Anda dengan fitur menarik dan komprehensif yang diberikan.
Cari tahu cara kerja Moka POS dengan mendaftarkan usaha Anda dan coba GRATIS selama 14 hari!