Membayar pajak merupakan kewajiban tiap individu maupun pemilik bisnis. Sekarang sudah ada cara bayar pajak online yang membuat proses jadi lebih mudah, yakni melalui e-Billing Pajak.
Cara bayar pajak online juga relatif mudah. Anda mungkin hanya perlu membiasakan diri dalam langkah-langkah membayar pajak online Jika sudah terbiasa, proses pembayaran ini dapat dilakukan dengan mudah.
Sebagai pembayar pajak, Anda perlu membuat akun DJP online terlebih dahulu. Melalui akun itulah nanti Anda dapat melakukan cara bayar pajak online, yaitu menggunakan e-Billing. Yuk, simak langkah-langkah cara bayar pajak online selengkapnya berikut ini!
Baca juga: Serba-Serbi Pajak UMKM yang Wajib Diketahui Pemilik Usaha
E-billing Pajak, Cara Bayar Pajak Online yang Praktis
e-Billing adalah metode pembayaran pajak menggunakan sistem billing dari DJP. Ada beberapa jenis pembayaran pajak yang dapat dilakukan melalui e-Billing, yaitu:
- Pajak Pertambahan Nilai (PPN)
- Pajak Penghasilan (PPh)
- Pajak Bumi dan Bangunan untuk sektor P3 (Pertambangan, Perhutanan, dan Perkebunan)
- PNBP
- Bea Cukai
Dahulu, mungkin Anda perlu mengisi formulir setoran pajak secara manual. Ada beberapa surat setoran yang harus dilengkapi. Nah, dengan e-Billing, Anda tidak perlu lagi mengisi surat-surat tersebut secara manual.
Manfaat Bayar Pajak Online
Bayar pajak atau lapor pajak secara online tentu membawa segudang manfaat, khususnya jika Anda berstatus sebagai pekerja dan perlu melakukan laporan PPh setiap tahunnya.
Pemerintah menetapkan Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) untuk Wajib Pajak (WP) pribadi sebesar Rp54 juta setahun alias Rp4,5 juta per bulan. Pekerja dengan gaji di bawah angka tersebut hanya wajib lapor pajak, tidak ada nominal yang perlu dibayarkan.
Oleh sebab itu, akan lebih mudah jika pelaporan WP itu dilakukan secara online. Berikut beberapa manfaat lapor dan bayar pajak secara online:
- Lebih cepat, bebas antrean, mudah
- Pembayaran cukup menggunakan laptop atau smartphone
- Data pengguna aman
- Pembayaran dapat dilakukan kapan pun dan di mana pun
- Bisa melakukan pelaporan lebih dini
Baca juga: Contoh Faktur Pajak dan Cara Membuatnya
Tahapan Cara Bayar Pajak Online
Tahap pembayaran pajak secara online dimulai dengan pembuatan e-Billing terlebih dahulu di laman resmi DJP Online. Nah, untuk mengakses DJP Online, Anda harus terlebih dahulu mengaktifkan dan memiliki kode EFIN (Electronic Filing Identification).
Kode EFIN sangat penting, jadi pastikan Anda mengingat atau mencatatnya. Kode ini diterbitkan secara khusus untuk masing-masing WP dan akan terus digunakan untuk setiap akses DJP Online.
Anda bisa mendatangi kantor pajak (KKP) terdekat di domisili Anda terlebih dahulu untuk mendapatkan EFIN. Agar lebih praktis, Anda juga bisa mendapatkan nomor kode EFIN secara online. Caranya:
- Masuk ke laman resmi efin.pajak.go.id.
- Isi formulir yang tersedia > klik untuk mendaftarkan akun Anda.
- Setelahnya, isi formulir aktivasi EFIN yang tersedia.
- Setelah mendaftar, Anda akan memasuki halaman EFIN untukĀ men-download formulir EFIN > isi dan lengkapi formulir tersebut.
- Setelahnya, bawa formulir EFIN tersebut beserta dokumen pelengkap ke KPP terdekat.
Dalam pengurusan EFIN, Anda harus menyiapkan NPWP, KTP, dan alamat email aktif. Dokumen-dokumen pelengkap tersebut juga perlu disiapkan dalam cara bayar pajak online.
Buatlah akun DJP Online terlebih dahulu, caranya:
- Buka laman resmi DJP Online di browser Anda, bisa juga klik di sini.
- Pilih menu Registrasi > isi dengan NPWP dan kode EFIN yang sudah diaktivasi sebelumnya,
- Isi kode keamanan yang tersedia > klik Verifikasi.
- Anda akan masuk ke akun resmi Anda > isi email, nomor HP, dan kode keamanan.
- Setelahnya, Anda akan diminta membuat password untuk login DJP Online > klik Simpan jika sudah.
- Buka email yang Anda daftarkan > klik tautan yang disediakan oleh DJP Online untuk mengaktifkan akun Anda.
- Jika sudah, Anda akan mendapatkan notifikasi Aktivasi Akun Sukses > klik OK untuk masuk ke menu login.
- Berikutnya, Anda perlu melakukan login kembali dengan mengisi NPWP dan password.
- Akun DJP Online Anda telah aktif dan siap digunakan untuk lapor SPT tahunan dan membayar pajak (e-Billing).
Setelah memiliki akun DJP Online aktif, berikutnya Anda bisa melakukan pembayaran pajak secara online. Caranya:
- Login ke laman resmi DJP Online dengan akun aktif Anda.
- Pilih menu e-Billing System > klik Isi SSE.
- Setelahnya, Anda akan mendapatkan formulir Surat Setoran Elektronik (SSE) yang perlu diisi.
- Sebagian besar data dalam formulir tersebut sudah terisi otomatis, Anda hanya perlu mengisi poin-poin berikut:
- Jenis Pajak
- Jenis Setoran
- Masa Pajak
- Tahun Pajak
- Uraian Pajak
- Jumlah Setoran
- Setelah pengisian selesai, klik Simpan > pilih Kode Billing > klik Cetak Kode Billing.
- Jika sudah, kode billing tersebut dapat Anda gunakan untuk pembayaran pajak, bisa menggunakan transfer ATM, m-banking, atau internet banking.
Baca juga: Pajak Restoran di Daerah, Bagaimana Cara Menghitung DPP?
Demikian informasi singkat soal cara bayar pajak online dengan praktis. Mudah, bukan? Bayar pajak harus dilakukan dengan teliti, tapi di saat yang sama masih perlu menjalankan bisnis. Untuk membantu pengelolaan bisnis, Anda bisa pakai aplikasi point of sales seperti Moka POS.
Moka POS sebagai aplikasi kasir online berbasis cloud mampu mengembangkan usaha Anda ke level yang lebih tinggi. Manajemen pesanan, pelayanan pembayaran digital, hingga manajemen meja bisa Anda kelola dengan mudah dan cepat. Yuk, coba gratis aplikasi Moka POS sekarang juga dan rasakan kemudahannya!