Moka Logo
Apa Itu PPN, Jenis Pajak yang Wajib Diketahui Pemilik Usaha

Tips Bisnis

Apa Itu PPN, Jenis Pajak yang Wajib Diketahui Pemilik Usaha

3 min
YovitaYovita

Sebagai pemilik usaha, Anda wajib paham tentang PPN agar bisnis berjalan dengan lancar. PPN atau Pajak Pertambahan Nilai sudah diterapkan di hampir seluruh aspek transaksi jual-beli. Jadi, Anda pasti akan banyak berurusan dengan jenis pajak ini. Oleh sebab itu, mari kenali lebih dekat tentang apa itu PPN.

Apa Itu PPN?

apa itu ppn (2)

PPN atau Pajak Pertambahan Nilai adalah salah satu jenis pajak yang paling sering ditemui oleh berbagai lini masyarakat, mulai dari kelas atas, menengah, bawah, konsumen, hingga pengusaha. Hampir seluruh barang dan jasa yang diperjualbelikan di Indonesia pada dasarnya sudah dikenakan PPN.

PPN sendiri pada dasarnya merupakan pungutan pemerintah ke masyarakat yang dibebankan melalui metode transaksi jual-beli barang atau jasa. Jenis pajak ini akan dikenakan kepada Wajib Pajak Pribadi maupun Wajib Pajak Badan yang telah menjadi Pengusaha Kena Pajak atau PKP.

Regulasi dan tarif PPN sudah diatur dalam Undang-Undang. Pemerintah juga menegaskan bahwa masyarakat yang memiliki penghasilan kecil dan menengah tidak perlu membayar PPN untuk produk kebutuhan pokok, layanan sosial, jasa kesehatan, hingga jasa pendidikan. PPN bersifat objektif, tidak kumulatif, dan merupakan pajak tidak langsung.

PPN sangat berguna bagi negara. Pasalnya, pajak ini berfungsi untuk mengatur dan melaksanakan kebijakan pemerintah, menambah anggaran atau membiayai negara, hingga perhitungan kekurangan atau kelebihan pajak.

Anda sebagai pemilik usaha berperan penting dalam pengumpulan PPN ini. Pengusaha Kena Pajak atau PKP melakukan pemungutan PPN langsung dari para pembeli melalui transaksi jual-beli yang kedua pihak lakukan. Oleh sebab itu sebagai pemilik usaha, Anda harus memahami apa itu PPN. Lalu, objek apa saja yang dikenakan PPN?

Baca juga: Cara Lapor Pajak Online, Jangan sampai Terlambat!


Objek PPN

Setelah memahami apa itu PPN, kini saatnya mendalami objek apa saja yang akan dikenakan pajak jenis ini. Hampir semua aspek pada kegiatan jual-beli memang pada dasarnya dikenakan PPN. Namun, ada juga yang dibebaskan dari pajak tersebut oleh pemerintah. Berikut beberapa objek yang dikenakan PPN:

  • Penyerahan Barang Kena Pajak (BKP) dan/atau Jasa Kena Pajak (JKP) di dalam Daerah Pabean yang dilakukan oleh pengusaha.
  • Ekspor BKP dan atau JKP.
  • Impor BKP dan/atau pemanfaatan JKP/BKP Tak Berwujud dari luar Daerah Pabean di dalam Daerah Pabean.
  • Kegiatan membangun sendiri yang dilakukan di luar kegiatan usaha atau pekerjaan oleh Orang Pribadi atau Badan.
  • Penyerahan aktiva oleh PKP yang, menurut tujuan semula, aktiva tersebut tidak untuk diperjualbelikan; dengan syarat, PPN yang dibayar pada saat perolehannya dapat dikreditkan.

Selain objek PPN, ada pula barang dan jasa yang dibebaskan dari pajak. Barang-barang atau jasa tersebut mendapat pengecualian dan sudah diatur dalam UU Pajak Pertambahan Nilai. Berikut beberapa di antaranya objek yang bebas PPN:

  • Kebutuhan pokok seperti susu, beras, daging, jagung, keledai, sayuran, dan sebagainya
  • Makanan dan minuman di restoran
  • Uang dan emas batang
  • Barang hasil pertambangan atau pengeboran, seperti minyak mentah, asbes, batu bara, dan sebagainya
  • Jasa pelayanan medis
  • Jasa pelayanan sosial
  • Jasa keuangan
  • Jasa pendidikan
  • Jasa kesenian dan hiburan
  • Jasa angkutan umum baik di air, udara, dan darat
  • Dan lain-lain

Berdasarkan penjelasan sebelumnya tentang apa itu PPN, ditegaskan terkait pemungutan pajak ke masyarakat golongan tertentu. Mereka yang berpenghasilan kecil dan menengah tidak perlu membayar PPN atas konsumsi produksi kebutuhan pokok, jasa kesehatan, jasa pendidikan, dan layanan sosial. Fakta ini sudah dijelaskan dengan gamblang dalam RUU HPP.

Baca juga: Punya Kendala Saat Bangun Usaha? Yuk, Cari solusinya Sama-Sama!


Tarif PPN

Tarif PPN di Indonesia sudah ditentukan pemerintah. Sebelumnya, diketahui tarif PPN adalah 10%. Namun, per April 2022, pemerintah telah memutuskan untuk menaikkan tarif PPN menjadi 11%. Sementara itu, pada tahun 2024 nanti, pemerintah akan kembali menaikkan tarif PPN menjadi 12%, selambat-lambatnya akan berlaku pada awal tahun 2025.

Rumus PPN bisa didapatkan dengan penghitungan sebagai berikut:

Pajak Pertambahan Nilai = Tarif PPN x Dasar Pengenaan Pajak (DPP)

Dasar Pengenaan Pajak ini diketahui terdiri dari harga jual dan penggantian, nilai ekspor dan impor, serta nilai lainnya yang telah diatur sedemikian rupa untuk menjamin rasa keadilan yang dibutuhkan..


Siapa yang Wajib Melaporkan dan Menyetorkan PPN?

Setelah memahami apa itu PPN dan objek serta tarifnya, kini saatnya mengetahui siapa yang wajib melaporkan dana dan menyetorkan PPN. Berdasarkan pengertian sebelumnya, sudah jelas bahwa PPN merupakan kewajiban dari Pengusaha Kena Pajak.

Anda sebagai pemilik usaha harus memungut PPN dari keseluruhan transaksi penjualan barang atau jasa kena pajak. PKP nantinya akan menyetorkan PPN terutang dan melaporkan pungutan pada setiap akhir masa pajak berikutnya. Batas akhir pelaporan PPN dan penyetorannya selalu di akhir bulan masa pajak berikutnya.

Baca juga: Mau Pinjaman Modal Usaha dari Pemerintah Tanpa Jaminan? Ini Caranya!


Demikian penjelasan tentang apa itu PPN. Anda selaku pemilik usaha harus senantiasa menunaikan kewajiban lapor pajak, termasuk urusan PPN ini. Selain menunaikan kewajiban lapor pajak, Anda juga perlu teliti masalah keluar-masuknya uang. Agar tidak terjadi kerugian, manfaatkan aplikasi kasir online dari Moka POS yang dapat melakukan pencatatan transaksi secara otomatis.

Moka POS dilengkapi dengan sistem point-of-sales multiplatform berbasis cloud. Sistem ini akan membantu Anda mengelola bisnis dan memperluas akses untuk menjangkau pelanggan yang lebih besar lagi. Yuk, coba gratis aplikasi kasir online Moka POS dan tingkatkan usaha Anda ke level tertinggi!

Aplikasi kasir-1

Social Media Share :
Yovita

Yovita

Penulis di Blog Moka.